Simpan Sabu di Jok Betor, Boy di Bawa ke Satreskoba Polres Tanjung Balai

Simpan Sabu di Jok Betor, Boy di Bawa ke Satreskoba Polres Tanjung Balai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI- Satuan reserse narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang warga Jalan Lobe Daud, Lingkungan I, Kel. Sumber Sari, Kec. Tualang Raso, Tanjung Balai bernama Ridwan alias Boy (43) bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,31 gram yang ia simpan didalam jok becak bermotor. Rabu (29/1/2020) jam 22:30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media menjelaskan bahwa tersangka di tangkap di jalan Jenderal Suprapto, Gang Nelayan, Kel.Keramat Kubah, Kec.Sei Tualang Raso, Tanjung Balai atas informasi masyarakat.

“Ada informasi yang layak di percaya bahwa di jalan Jenderal Suprapto, Simpang Gang Nelayan marak peredaran narkoba. Atas info itu anggota opsnal satres narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat itu ada seorang pria yang ciri-cirinya mirip dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat. Namun saat di geledah di tubuh tersangka tidak terdapat narkoba. Namun saat kami interograsi ia mengaku bahwa sabu itu ia simpan di jok becak bermotor tampa plat miliknya. Ternyata benar ketika becak tersebut di geledah ditemukan sabu-sabu seberat 0,31 gram. Untuk kepentingan penyelidikan tersangka kami masukkan ke dalam sel tahanan,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.