Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu Dari Jaringan Aceh- Malaysia- Medan
METRORAKYAT.COM, MEDAN-Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan Internasional sebanyak 2 kilo gram dan menangkap satu tersangka berinisial “FF” (32) warga jalan Kelambir V, Gang Ubudiyah, Desa Tanjung Gusta, Kec.Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Hal ini dikatakan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Dolly Nainggolan didampingi Iptu Ari Wibowo dan KBO Satnarkoba, AKP Suhardiman saat paparan kasus di depan gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan. Kamis (30/1/2020) jam 14:00 WIB.
Menurut Dolly, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi yang layak di percaya bahwa ada transaksi narkotika di kota Medan.

“Atas info itu langsung dilakukan penyelidikan lalu pada hari Senin (27/1/2020) jam 00:30 WIB melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka “FF” saat melintas di jalan Brigjen Katamso, simpang jalan Juanda saat mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 594 AEV. Saat di geledah dari dalam bagasi sepeda motornya ditemukan 2 Bungku plastik teh hijau berisi sabu seberat 2 kilo gram. Saat di interograsi tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan sabu itu adalah milik temannya berinisial “S”ucap AKP Dolly Nainggolan.

Lanjutnya lagi, selain barang bukti sabu, mantan Kapolsek Deki Tua ini juga mengaku turut mengamankan barang bukti lainya berupa 1unit sepeda motor Honda Beat BK 5194 AEV dan 2 unit Hp milik tersangka.
“Kepda tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas AKP Dolly Nainggolan. ( MR/Suriyanto/Red )
