Nyambi Jadi Pengecer Sabu, Karyawan Bungalow Nirwana Masuk Penjara
METRORAKYAT.COM, PANCUR BATU– Riki Mahyudi Harahap (31) warga Jalan Gundaling I, Asrama Koramil, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, berprofesi sebagai pegawai bungalow Nirwana A1, Desa Bandar Baru terpaksa harus berurusan dengan polisi karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Kamis (9/1/2020) Jam 23:00 WIB.
Penangkapan Riki di dasari oleh laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di bungalow marak peredaran narkoba, atas informasi itu Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedi mengintruksikan Kanitreskrimnya, Iptu Suhaily Hasibuan untuk melakukan penyelidikan dialokasi.

“Kami lakukan pengeledahan di lokasi dengan disaksikan langsung oleh pelaku, setelah beberapa saat kemudian kami temukan dari depan pintu kamar terdapat 1 paket plastik sabu seberat 0,45 gram. Setelah kami interograsi, tersangka yang merupakan karyawan bungalow Nirwana sudah tiga bulan menyambi sebagai pengecer sabu-sabu,” ucap Suhaily pada awak media (10/1/2020) pagi .
Untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum, tersangka selanjutnya di boyong ke Polsek Pancur Batu. ( MR/Suriyanto/Red )
