Diminta 30 Juta Rombak Berkas Oleh Penyidik, Keluarga Tersangka Tagih janji
METRORAKYAT.COM, MEDAN– Dimintai uang sebesar Rp 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah ) oleh Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan berinisial AS, Salah satu keluarga Tersangka berinisial WL warga Jalan Bantaran sungai dekat RS Sufina Aziz Kecamatan Medan Barat, menagih janji.
Pasalnya keluarga WL mempertanyakan janji penyidik yang mengatakan bahwa bila diberikan uang sebesar tiga puluh juta rupiah oleh keluarga Tersangka, maka penyidik berjanji akan merubah berkas ( pasal ) tersangka dari pengedar menjadi pengguna narkoba hal ini dikatakan saudara kembar tersangka WL berinisial WS pada awak media melalui sambungan telepon. Rabu (1/1/2020).
“Si WL ditangkap dari kampung Banten kawasan Brayan bersama Kawanya si Aji, informasi dari kepolisian dengan paket 1/2 Jie senilai Rp.400.000 ( empat ratus ribu ) pada tanggal 28 Oktober 2019, itupun hingga kini Tampa surat penangkapan apalagi surat penahanan,”ungkap WS.
Lanjut WS lagi, setelah ditangkap oleh penyidik kami ditawarkan solusi untuk merombak berkas( pasal ) dari pengedar menjadi pengguna dengan imbalan uang tiga puluh juta.
“Trus kami usahakan lah uang itu, kami pinjam sana-sini bang, hingga terkumpul lah uang kami Rp.15.000.000 sedangkan dari keluarga tersangka Aji juga terkumpul Rp.15.000.000 kemudian uang itu kami gabungkan dan oleh orang tua tersangka Aji diserahkan pada penyidik Satres narkoba Polrestabes Medan berinisial AS. Kemudian pas awal bulan Desember 2019, Abang aku ( WL dan Aji ) di pindahkan penahananya ke Lembaga permasyarakatan Tanjung Gusta. Nah semalam pas tanggal 31/12/2019 Abang aku si WL dibawa kembali ke RTP Polrestabes Medan tapi kawannya si Aji tidak, kok bisa gitu ya… bang…,” Keluh WS di depan awak media.
Lebih lanjut, WS berharap agar penyidik bertindak adil pada kedua Tersangka.
“Maunya penyidik adil lah, di tangkap sama-sama, jadi tersangka sama-sama, rombak berkas, sama-samanya, keluarga aku ma keluarga si Aji sama-sama menyerahkan uang Masing-masing Rp.15 juta tapi kok perlakuanya beda, Abang aku di tahan di RTP Polrestabes Medan tapi si Aji kok di tahan di lapas Tanjung Gusta.
Sementara itu Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Herdianto saat dikonfirmasi membantah hal ini.
“Tak benar itu bro, ini berkasnya sudah saya ambil, pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Herdianto. ( MR/Tim / Red )
