Beli Sabu Dari Jalan Pancasila Tembung, Irfan dan Muhammad di Tangkap Polisi

Beli Sabu Dari Jalan Pancasila Tembung, Irfan dan Muhammad di Tangkap Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PATUMBAK– Dua orang pria, Irfan Syahputra (34) warga Jalan Pasar 10 Tembung dan seorang rekannya Muhammad Rezeki (35) warga Jalan Prof HM. Yamin, Gang Ulung, Medan Perjuangan terpaksa harus berurusan dengan polisi usai ditangkap unit Reskrim Polsek Patumbak karena membeli sabu-sabu dari Jalan Pancasila Tembung. Senin (20/1/2020) jam 15 :00 WIB.

Keduanya ditangkap di jalan pasar 10 Tembung, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seharga Rp 50.000, 1unit sepeda motor Honda Beat BK 4883 AIT dan 2 unit HP.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Maurunung Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di jalan Pancasila Tembung sering terjadi transaksi narkoba, atas informasi ini dilakukan penyelidikan di lokasi. Saat itu terlihat dua pelaku menggunakan Honda Beat membeli narkoba dan setelah bertransaksi, keduanya langsung meninggalkan lokasi, petugas kamipun berusaha mengejar dan mengikuti kedua pelaku.

“Hingga pada saat di jalan pasar 10 Tembung, anggota kami berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku, saat digeledah dari tangan Irfan Syahputra sebelah kanan ditemukan satu paket sabu,” ucap Iptu Maurunung.

Lanjutnya lagi, setelah di interogasi, keduanya mengaku bahwa sabu yang mereka beli dari seorang bandar seharga Rp.50.000.

“Untuk kepentingan penyidikan, keduanya kami tahan di sel tahanan Polsek Patumbak berikut barang bukti sepeda motor tersangka,” pungkas Iptu Maurunung. ( MR/Suriyanto/Red )

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.