Miris, Jadi Korban Penganiayaan, Ibu Hamil di Laporkan Tersangka ke Polrestabes Medan

Miris, Jadi Korban Penganiayaan, Ibu Hamil di Laporkan Tersangka ke Polrestabes Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sungguh sangat miris melihat nasib seorang ibu muda yang berinisial NM, wanita kelahiran kota Jepara, tahun 1989 yang merupakan warga Komplek Mega Town, Jalan Bakti Luhur, dalam keadaan hamil mendapatkan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama oleh dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan oleh penyidik yang menangani kasusnya tersebut, dan kini malah. tersangkanya telah melaporkan korban ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/2502/K/XI/2019/SPKT Restabes Medan pada tanggal 2 November 2019.

Surat panggilan penyidik Polrestabes Medan pada korban

Dan berdasarkan surat panggilan penyidik Polrestabes Medan yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, korban diminta untuk datang menghadap pada penyidik untuk dimintai keterangannya pada hari Senin 9 Desember 2019. Hal ini membuat Suami korban berinisial SM berkomentar atas kasus tersebut saat di wawancarai via telepon pada hari Sabtu (7/12/2019).

SP2HP atas laporan korban di Polsek Helvetia

“saya sudah cukup sabar, dan cukup lama menunggu kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap istri saya yang tengah hamil, yang telah dilaporkan ke Polsek Helvetia, yang mana oleh penyidik kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini kasusnya belum juga di limpahkan ke kejaksaan. Dengan ini saya minta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto untuk mengevaluasi kinerja Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Suyanto Usman karena dinilai sangat lambat dalam menangani dan menyelesaikan dan melimpahkan berkas kasus penganiayaan istri saya kepada pihak kejaksaan. Kasus ini masih mengambang, walaupun para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan atas penilaian penyidik bahwa para tersangka tidak dilakukan penahanan, saya berharap kepada Kapolrestabes Medan, saya harap kasus yang menimpa istri saya bisa dengan segera selesai dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) hingga azas kesamaan di mata hukum bisa dirasakan oleh masyarakat dan bisa diterapkan secara profesrsional dengan tidak berpihak kepada siapapun. Saya yakin dan percaya, bapak Kapolrestabes dapat melaksanakan itu,”ucap SM.

Laporan korban di Polsek Helvetia

Sementara itu salah seorang praktisi hukum Zulheri Sinaga, saat diminta pendapatnya tentang lamanya proses hukum yang tak kunjung selesai, yang menimpa ibu hamil, yang menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya dan kini oleh para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini malah melaporkan korban atas dugaan penganiayaan, mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk melaporkan seseorang kalau memang diduga melakukan tindak pidana.

“Persoalannya kan sekarang penyidik harus objektif. Logis nggak seorang ibu hamil yang usia kandungan pada saat kejadian sudah 5 bulan bisa menganiaya seorang pria dewasa dan seorang wanita dewasa secara bersamaan, kan agak lucu itu. Jangankan polisi sebagai penyidik, kita masyarakat awam saja menilai kejadian itu riskan sekali, kita mendukung proses hukum bagi setiap warga negara karena setiap warga negara harus taat pada hukum, karena Indonesia ini adalah negara hukum, karena penegak hukum itu tidak boleh berat sebelah, tidak boleh ada keberpihakan dan harus independen, sebab polisi sebagai pelayan dan pelindung masyarakat, siapapun dia, polisi harus memberikan perlindungan,” ucap Zulheri Sinaga.

Lanjutnya lagi, kasus ini kan agak ganjil, korbanya di aniaya pada 23 Oktober 2019 jam 19:30 WIB dan telah dilaporkan ke Polsek Helvetia dengan LP/760/X/2019/SU/Polrestabess Medan/Sek. Medan Helvetia, lha ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kok baru melaporkan korban ke Polrestabes Medan dengan LP/2502/K/XI/2019/SPKT Restabes Medan pada tanggal 2 November 2019, kan ganjil ini,ucap Zulheri.

Praktisi hukum senior ini pun sempat bertanya, kapan korban di panggil oleh penyidik atas kasus yang dilaporkan tersangka ke Polrestabes Medan.

“Aduh, aku kalaulah tidak hendak keluar kota pada hari Senin ini, aku mau mendampingi ibu hamil yang jadi korban penganiayaan ini. Geram kali aku kalau dengar kasus kayak gini, udah jadi korban penganiayaan secara bersama-sama, tersangka tak ditahan penyidik, eh ibu hamil ini malah dilaporkan pula lagi ke Polrestabes Medan. Saya menilai kalau lah sudah ditetapkan sebagai tersangka, tangkaplah tersangkanya, lengkapi berkasnya, segera mungkin limpahkan ke kejaksaan agar bisa secepatnya di sidangkan ke pengadilan. Seseorang itu yang dijadikan tersangka dilakukan penahanan ada 3 alasan, alasan pertama, apa bila Penyidik khawatir tersangka melarikan diri, yang kedua mengulangi perbuatannya dan yang ketiga menghilangkan barang bukti, nah kalau orang hamil dianiaya, bukti sudah cukup, dan tersangka tidak ditahan, saya pikir ini penyidiknya perlu dipertanyakan kredibilitasnya sebagai penyidik, dan saya rasa perlu juga di evaluasi Kanit reskrimnya, berarti kan tidak ada kontrol dia ( Kanit Reskrim Polsek Helvetia ) pada anak buahnya, masak kasus begitu saja tak kunjung P21, saya rasa wajar bila Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto bila diminta mengevaluasi kinerja Kanit reskrimnya,” pinta Zulheri Sinaga.

NM ( korban ) ketika ditanyakan apakah ia akan memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Medan atas laporan Tersangka terhadap dirinya, korban menjawab akan memenuhi panggilan penyidik.

“Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum, walaupun saya sudah menjadi korban penganiayaan oleh para tersangka, yang mana juga tersangka juga telah melaporkan saya ke Polrestabes Medan, saya akan datang memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin ini ,” pungkas korban.

Diceritakan sebelumnya, BS (40) tega menganiaya tetangganya sendiri berinisial NM (30) warga Jl. Bakti Luhur, komplek Town Hause Medan Helvetia, hingga mengalami luka lebam-lebam. Bahkan, korban yang sedang hamil jalan 6 bulan ini dibanting pelaku hingga tak berdaya. Pertengkaran yang berakhir penganiayaan ini terjadi pada saat korban membawa jalan-jalan seekor anjing kecilnya namun saat melewati rumah para pelaku, anjing milik BS dan LS menggonggong keras yang menimbulkan suara gaduh hingga akhirnya LS ( istri BS ) keluar dari rumahnya sambil memaki korban dengan kata Loxxx, tak terima dimaki-maki pertengkaran dan cekcok mulut antara korban dan LS pun terjadi. Namun saat kedua omak-omak ini ribut, Tersangka BS keluar dari dalam rumahnya langsung menghajar korban membabi buta bahkan membanting tubuh korban yang sedang hamil ke tanah. Akibat kejadian tersebut korban pun membuat laporan ke Polsek Helvetia dengan bukti LP/760/X/2019/SU/Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.