Masyarakat Kecewa, Camat dan Lurah di Kecamatan Medan Tembung Tidak Hadiri Undangan Reses Anggota Dewan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Saat pelaksanaan reses 1 sidang pertama Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B di kompleks perumahan Alkonia, Jalan Suluh, Kelurahan Siderejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (21/12/19) masyarakat dari dapil III yang hadiri acara reses tersebut sangat kecewa mengetahui Camat Medan Tembung maupun Lurah tidak hadir pada pelaksanaan reses I anggota DPRD kota Medan tersebut.
Parahnya, sampai acara reses I tahun 2019 ini berakhir, perwakilan dari pihak Kecamatan ataupun kelurahan tidak kelihatan, padahal, banyak pertanyaan warga terkait pelayanan yang berhubungan dengan kebijakan Camat maupun Lurah akhir nya tidak dapat terjawab dengan baik dan tidak memuaskan.
Seperti pertanyaan dari Andi Ahmad Chaniago warga Jalan Suluh. Andi mempertanyakan peran desa dalam penggunaan anggaran dana desa di nilainya kurang transparan, sementara masyarakat berharap dana desa dapat dimanfaatkan untuk membentuk badan usaha milik kelurahan.
” Agar jangan dana desa itu hanya mengalir kepada teman dan kerabat Camat dan Lurah juga para Kepala Lingkungan maka perlu dibentuk badan usaha milik kelurahan karena sangat bermanfaat untuk menciptakan lapangan kerja bagi anak muda dan ibu-ibu seperti ketrampilan,” katanya.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Wong Chun Sen Tarigan mengatakan seharusnya Camat dan Lurah harus hadir di setiap acara pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Medan, sebab, agar dapat menjelaskan kepada masyarakat seputar keluhan terkait pelayanan di Kecamatan dan Kelurahan.
“Memang kita sayangkan ketidakhadiran Camat dan Lurah, seharusnya ditengah ke sibukan mereka, bisa saja mengutus perwakilan, namun ini tidak dilakukan. Kita melihat. Sikap yang ditunjukkan oleh Camat dan Lurah ini menunjukkan bahwa tidak ada menghargai surat undangan yang di keluarkan ole sekretariat dewan dan pimpinan DPRD Medan, untuk itu kepada Plt.Walikota Medan agar mempertimbangkan kembali jabatan Camat dan Lurah yang tidak menghargai kegiatan reses anggota DPRD Kota Medan,” pungkas anggota Komisi 2 DPRD kota Medan. (MR/red)
