Kena Batunya, Simpan Sabu dan Inex Dalam Tas, Warga Harjosari Masuk Sel

Kena Batunya, Simpan Sabu dan Inex Dalam Tas, Warga Harjosari Masuk Sel
Bagikan

METRORAKYAT.COM, DELI TUA – Merasa dirinya aman saat mengendarai sepeda mio BK 5714 AHS. Pria ini nekat membawa narkoba jenis sabu-sabu dan pil geleng kepala (inex), didalam tas sandangnya.

Pelaku bernama Riski Ridho (20) warga Jalan Antsriksa No. 2, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Polonia. Pelaku ditangkap di Jalan Cinta Karya, Kamis (5/12)  dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Informasi yang diterima dari pihak Kepolisian Sektor Delitua, Sabtu (14/12) siang. Dimana saat itu, tim unit reskrim Polsek Delitua, mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Cinta Karya.

Mendapat info berharga itu, tim opsnal Polsek Delitua, yang dipimpin langsung Panit luar Iptu AT Pakpahan meluncur kelokasi. Sampainya disana, tim tebus pandang dan melihat pelaku mengendarai sepeda motornya.

Tak mau buruannya kabur, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meringkus pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu tiga paket didalam plastik klip kecil dan 1 butir inex didaam tas sandang milik Riski.

Ketika diintograsi petugas, pelaku mengakui barang tersebut miliknya untuk diedarkannya. Pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH MH, ketika dikinfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

” Tersangka kita amankan karena kasus narkoba. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Idem Sitepu. (MR/Suriyanto)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.