Dikibusi Warga, Rahmad di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Barbutnya 0,27 Gram
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI- Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan membawa 0,27 gram sabu-sabu, Rahmat Rao (21) yang berprofesi sebagai melayang, warga Jalan Datuk Abdullah, Kelurahan Tanjung Balai Kota 3 tak berkutik saat petugas menyergapnya tak jauh dari tempat tinggalnya. Kamis (28/11/2019) Jam 22:00 WIB.

Kapolres Tj Balai, AKBP Putu Yudha PRAWIRA pada awak media menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Datuk Abdullah kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
“menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut, kami lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka, saat itu sebelumnya ia sempat membuang sesuatu yang ternyata ketika di periksa ternyata itu adalah sabu-sabu,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira.
Lanjut Kapolres Tanjung Balai lagi, untuk tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. ( MR/Suriyanto/Red )
