Dengan Tipu Daya dan Rayuan, Putra Laoli Renggut Perawan Gadis Bawah Umur

Dengan Tipu Daya dan Rayuan, Putra Laoli Renggut Perawan Gadis Bawah Umur
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANCUR BATU– Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil meringkus seorang pria pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Putra Laoli (19) warga Jalan Jamin Ginting Desa Pertampilan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat aksi bejatnya memperawani gadis berusia 16 tahun dengan cara tipu daya daya dan rayuan terhadap seorang wanita yang masih berstatus pelajar SMA, berinisial SR br Tarigan, Warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Sabtu (21/12/2019) Jam 23:30 WIB.

Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Darma SH yang di konfirmasi melalui Kanit reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan membenarkan kejadian pencabulan ini.

“Benar bang, ada kita tangkap seorang pria yang bernama Putra Laoli atas kasus pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur berinisial SR Br Tarigan. Pencabulan ini terjadi di dalam tenda bumi perkemahan Batu Belah, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang,” ucap Iptu Suhaily Hasibuan.

Lanjutnya lagi, kejadian bermula pada saat SR bersama rekanya, serta tersangka pergi ke bumi perkemahan Batu Belah, dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 5642 AFQ Sementara dua orang rekan korban berinisial FA (17) dan MP (15) berangkat dengan menaiki bus Sutra.

“Saat korban dan dua rekannya tiba disana sekitar jam 23:00 WIB, yang langsung mendirikan tenda untuk bermalam, selanjutnya tersangka Putra Laoli dengan menggunakan tipu daya menyuruh kedua rekan korban FA dan MP untuk membeli rokok, saat itulah tersangka melancarkan rayuan dan tipu daya terhadap korban hingga akhirnya ia berhasil melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban yang masih dibawah umur. Merasa jadi korban pencabulan, korban didampingi dua rekanya FA dan MP membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancur Batu. Dengan LP/405/XII/2019/Restabes Sek Pancur Batu, atas dasar laporan korban selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di Rumah korban pada hari Minggu (23/12/2019) Jam 14:00 WIB. Saat di intrograsi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali,” jelas Suhaily.

Lebih lanjut kata Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 stel baju dan 1 stel pakaian dalam milik korban. ( MR/Suriyanto/Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.