Belanja Sabu-sabu di Gang Bakti Deli Tua, Satria di Ringkus Polisi

Belanja Sabu-sabu di Gang Bakti Deli Tua, Satria di Ringkus Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, Deli TiUA-Dedek Satria alias Satria (28) warga Jalan Tower Gang Suka Damai, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Delitua. Tersangka ditangkap, lantaran mengantongi narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap Selasa (3/12) sore sekira pukul 17.30 wib, di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Kecamatan Delitua.

Informasi yang diterima dari Kepolisian Sektor Delitua, Jum’at (6/12) sore menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat dimana saat itu tersangka baru saja membeli natkotika jenis sabu-sabu dikawasan Jalan Besar Delitua Gang Bakti. Mendapat info tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi.

” Begitu mendapat informasi dari masyarakat, tim langsung meluncur dan melakukan pengintaian di seputaran Gang Bakti Delitua,” ucap Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid SH, kepada wartawan.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Dairi ini menjelaskan, tersangka baru saja membeli barang haram tersebut dari salah seorang berinisial AY seharga Rp.40 ribu.

” Selesai membeli, tersangka memegang sabu-sabu tersebut dengan tangan kanannya dan memasukannya kedalam kantong jaket. Saat menunggu angkot, tersangka langsung diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Delitua,” ungkap AKP Doly Nainggolan.

Selanjutnya, terang Doly, tersangka dan barang bukti dibawa ke Komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut.

” Tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Tebing Tinggi Kota ini. (MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.