Belanja Sabu di Pondok Grompol, Mahyar di Ringkus Polisi

Belanja Sabu di Pondok Grompol, Mahyar di Ringkus Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, DELI TUA – Mahyar (31) warga Jalan Kapten Sumarsono /Karya II Gang Nangka, Kecamatan Medan Helvetia, harus mendekam di sel tahanan Polsek Delitua.

Pasalnya, dirinya ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Delitua, Rabu (4/12) yang lalu di Jalan Luku I/Pondok Grompol, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Dari tangkan pelaku, petugas mnegamankan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.50 ribu.

Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH,.didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid SH, Sabtu (14/12) pagi kepada wartawan mengatakan, tersangka diringkus adanya laporan masyarakat. Lantaran di pondok Grompol sering dijadikan transaksi narkotika.

” Mendapat info itu, tim langusng bergerak yang dipimpin oleh Panit II Iptu AT Pakpahan. Sampainya disana, tim tembus pandang dan melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan,” ujar AKP Doly Nelson Nainggolan.

Lanjut dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Sergai ini, saat diringkus pelaku berusaha kabur. Dengan kesigapan petugas, pelaku akhirnya ditangkap.

” Saat dilakukan penggeledahan, dikantong kanan sebelah kanan korban ditemukan narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Doly Nainggolan.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa kekomando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku mengakui baru membeli barang haram tersebut, dengan seseorang yang tidak dikenalnya.

” Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.