Polsek Perdagangan Berhasil Menangkap 2 Dua Pengedar Ganja

Polsek Perdagangan Berhasil Menangkap 2 Dua  Pengedar Ganja
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menangkap 2 pelaku pengedar narkoba jenis ganja di daerah pinggir jalan di Huta VII Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.

Para pelaku yakni Ridwansyah Simangunsong alias Duan (21) warga Huta VII Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar, Robin Darma Jaya Pandiangan alias Darma alias Lao (32) warga Simpang Pelita Nagori Kerasaan Rejo Kecamtan Bandar Kabupaten Simalungun.

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Perdagangan pada saat itu Kapolsek Perdagangan AKP. Supendi, SH, MH mendapat laporan dari warga sekitar, bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja di Huta VIi Nagori Marihat Bandar.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat anggota unit lidik yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar, Sik, langsung turun ke TKP dan langsung mengamankan pelaku Ridwan Simangunsong alias Duan beserta barang bukti, dari hasil interogasi petugas tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Robin Darma Jaya Pandiangan alias Darma alias Lao.

Tidak mau kehilangan target berikutnya dihari yang sama sekitar pukul 13.00 Wib, petugas berhasil menangkap Robin Darma Jaya Pandiangan beserta barang bukti, dari hasil interogasi tersebut, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Iwan ( belum tertangkap) yang merupakan warga Kisaran Kabupaten Asahan.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas menemuka barang bukti dari tangan Ridwansyah berupa 1 (buah) plastik asoi warna putih yang di dalamnya terdapat, 5 (lima) amplop diduga berisi Narkotika jenis Ganja yang masing- masing dibungkus kertas nasi, 9 (sembilan) lembar kertas tictac,1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam.

Dan dari hasil penangkapan terhadap tersangka Darma Jaya Pandiangan petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik asoi warna merah yg didalamnya terdapat, 78 (tujuh puluh delapan) amplop diduga berisi Narkotika jenis Ganja yg masings dibungkus kertas nasi,1 (satu) buah amplop warna putih diduga berisi Narkotika jenis Ganja, 5 (lima) bungkus kertas tictac/paper merk TOREADOR, Uang hasil penjualan Narkotika sebesar Rp. 400.000, dgn rincian Uang pecahan Rp. 50.000, sebanyak 6 (enam) lembar dan uang pecahan Rp. 100.000,sebanyak 1 (satu) lembar.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk tahap proses hukum lebih lanjut.

” Kedua tersangka saat ini sudah kita amankan beserta barang bukti untuk proses tahap proses hukum lebih lanjut, ungkap AKP. Supendi, SH,MH (mr/PP/SS)

Keterangan Gambar : Kedua tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Perdagangan

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.