Pemilik Permainan Odong-Odong di Taman Sari Menolak Digeser Kelokasi Lain

Pemilik Permainan Odong-Odong di Taman Sari Menolak Digeser Kelokasi Lain
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SUNGAILIAT – Melihat permainan odong odong miliknya digeser oleh pengelola Plaza taman sari sungailiat membuat pemiliknya berang dan emosi,

Apa yang dilakukan pihak pengelola Taman Sari (5/10/2019) untuk pembersihan dan mengatur tempat permainan di sudut agar bisa membersihkan sampah yang berserakan dan lebih kelihatan rapi.

Tetapi apa yang dilakukan pihak pengelola mendapat ucapan caci maki dari mulut pemilik odong odong dilontarkan ke Jery Kumbara selaku direktur PT Garba General Kontraktor, Pemilik odong odong tetap berkeras tidak menerima apa yang dilakukan oleh pihak pengelola terhadap barang barangnya yang digeser dengan alasan, mereka sudah lama menempatkan barang barang ini disini, enak saja geserin barang kami tanpa izin dari saya! tegas Ilham yang mengakui pemilik dari odong odong.

Yang tidak terima apa yang dilakukan PT GRABA bukan hanya Ilham saja tetapi kata kata kasar dari Aen sempat dilontarkan, malahan Aen juga sempat mengajak adu fisik kepada Jery,pada saat itu Jery hanya mendengar dan duduk santai sambil mendengarkan ocehan dan makian Aen yang diketahui Suaminya Zuwairiyah yang selalu berkeras dengan kemauannya tidak mengikuti adanya aturan dan perbaikan dari pihak manegement Pt Garba General Kontraktor.

Tampak dilokasi kejadaian, Zuwairiyah selaku penyewa yang juga menempatkan ruko dengan sibuknya mendokumentasikan melalui handphone sambil mengatakan akan memviralkan ke media sosial (medsos) melalui jaringan Fecebook.

Ia mengecam kalau ada barangnya yang hilang satu baut pun, ganti 700 ribu dan jika sampai barang miliknya rusak maka mereka akan minta pengelola mengantikan 40 juta,” ucap Zuwairiyah dengan nada kesal.

Suasana semakin memanas saat Sakur tiba dilokasi yang tidak mengetahui sebab musababnya dari permasalahan tersebut, tiba tiba Sakur minta ditunjukkan kontrak antara PT Timah dengan PT Garba selaku pengelolah, hal ini menjadi perdebatan dengan Jery Kumbara di dampinggi pengacaranya.

Sakur ngotot dengan apa yang dilakukan pihak manegemen PT. Garba terlalu buru buru mengambil putusan dan tindakan ingin mengosongkan ruko yang mereka tempatkan.

Agus Purnomo selaku lawyear Pt Garba General Kontraktor menjelaskan kepada Aen, Ilham, Sakur, Zuwairiyah dan juga pedagang lain yang menempatkan ruko di Plaza Taman Sari Sungailiat bahwa dari pihak lawyear PT. Garba menyetujui atas permintaan lawyear para pedagang untuk menurunkan harga sewa ruko plaza Taman Sari dengan nominal yang telah ditentukan oleh lawyear dari para pedagang, namun hampir 2 minggu berlalu lawyear dan para pedagang tidak memenuhi atas permintaan itu.

“Dengan alasan belum bernegoisasi dengan para pedagang yang semestinya hal itu sudah 100% clear karena sudah adanya permintaan nominal harga yang diwakilkan oleh lawyear para pedagang,”terang Agus.

Agus Purnomo SH sebagai lawyear PT Garba General Kontraktor amat menyayangkan hal ini terjadi antara lawyear yang ditunjuk para pedagang belum singkron. Menurut kami dari pihak manegent pt garba dan lawyearnya agus purnomo,SH saat dikonfirmasi seharusnya hal ini keputusan yang sudah falid karena sudah adanya permintaan tentang harga sewa dari lawyear para pedagang, namun hingga kemarin sore 5/10/2019 kami dari pihak management PT. Garba masih menunggu itikad baik para pedagang untuk melakukan pembayaran sewa ruko yang masih tersisa 8 (delapan) orang belum membayar sewa ruko dari 34 penyewa ruko termasuk lapak.(MR/hmn)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.