Pedagang Barang Haram di Ringkus Unit Reskrim Polsek Pancur Batu

Pedagang Barang Haram di Ringkus Unit Reskrim Polsek Pancur Batu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANCUR BATU – Seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang diringkus unit Reskrim Polsek Pancur Batu,

Bambang Irawan (24) warga Dusun I A Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang berprofesi sebagai pedagang narkotika jenis Sabu-sabu ditangkap di kawasan perumahan Griya Suka Maju , blok D, Desa Suka Raya dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 0,94 gram, 1 timbangan digital, 1 skop sabu plastik dan 13 lembar plastik klip kosong. Sabtu (5/10/2019) Jam 02:00 WIB.

Kapolsek Pancur Batu, Kompol Faidir Chaniago sat dikonfirmasi melalui Kanit reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan (6/10) pagi, mengatakan bahwa penangkapan pedagang sabu ini berkat laporan dari masyarakat yang tak ingin lingkunganya menjadi tempat peredaran narkoba.

“Ada laporan dari masyarakat yang mengaku resah karena lokasi ditempat tinggalnya selalu jadi ajang peredaran narkoba, atas informasi itu kami melakukan penyelidikan di salah satu rumah, saat diperiksa didalamnya terdapat seorang pria dan ketika digeledah didalam tas sandang warna coklat miliknya terdapat timbangan elektrik, dan sabu-sabu seberat 0,94 gram dan puluhan plastik klip kosong,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu.

Lanjutnya lagi, saat tersangka di intrograsi, ia mengakui barang bukti berupa sabu-sabu itu merupakan miliknya yang akan ia jual pada para pecandu.

“Kami tak bosan menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran narkotika dan obat-obatan yang terlarang agar melaporkanya pada kami,” pungkas Iptu Suhaily Hasibuan. ( MR/Suriyanto / Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.