Di Janjikan Imbalan 30 Juta, Warga Surabaya Pikul 6 Kilo Sabu-sabu

Di Janjikan Imbalan 30 Juta, Warga Surabaya Pikul 6 Kilo Sabu-sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN TIMUR – Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Kota Surabaya mengaku diberi imbalan 20 hingga 30 juta hingga nekad pikul sabu-sabu seberat 6 kilo gram karena tergiur oleh bujukan bandar narkoba narkoba bernama Bos Eong.

Tersangka ditangkap berikut barang bukti dari dalam hotel dikawasan Jalan Balai Kota oleh tim Reskrim Polsek Medan Timur dibantu oleh Satres narkoba Polrestabes Medan.

“Tersangka DN ini ditangkap tim gabungan Polsek Medan Timur bersama Satres narkoba Polrestabes Medan pada tanggal 15 September 2019 dari dalam Hotel dikawasan Jalan Balai Kota, Medan, dari penggerebekan itu berhasil disita 6 bungkus sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina. DN sendiri adalah warga Surabaya, Jawa Timur dan sudah diserahkan ke Polrestabes Medan,’ ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol Arfin pada awak media. (11/10/2019) Sore.

Tsk DN yang dilingkari merupakan warga Surabaya

Lanjut mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini lagi, dari hasil intrograsi, rencananya sabu itu akan dibawa ke Bandar Lampung dan kota Padang dengan imbalan uang sebesar Rp 20 hingga 30 juta dalam sekali Pengiriman,’ pungkas Kompol Arifin. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.