Banting Stir Jadi Perampok, Buruh Bangunan di Ringkus Polisi

Banting Stir Jadi Perampok, Buruh Bangunan di Ringkus Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, DELI TUA – Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus
Handoko als Doko (35) warga Jalan Bagun Sari no.82 Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Tersangka merupakan pelaku penjambret handphone milik Mega Iswara (20) warga Dusun Cikal Bakal Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Tersangka di tangkap Rabu (9/10) pagi sekira pukul 10.00 WIB, di tempat kerjanya di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Penangkapan Handoko langsung di pimpin Panit II Iptu AT Pakpahan SH, bersama beberapa anggota.

“Sebelum Handoko di ringkus, kami duluan meringkus temannya Nirma Andri Putra (24) warga Jalan Bangun Sari Gang Pribadi No.64, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (24/9) kemarin sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Pasar 7 Ujung, Lingkungan II, Gang Bersama Kelurahan Kede Durian, Kecamatan Medan Johor,” ujar Iptu Idem Sitepu SH, Sabtu(12/10) pagi kepada wartawan.

Diringkusnya buruh bangunan oleh Unit Reskrim Polsek Delitua setelah berdasarkan Lp/1247/K/IX/2019 /Spkt/Sekta Delitua dan Surat Perintah Sidik /269/IX/2019, serta Surat Perintah Penangkapan/ 233/ X/2019.

” Tersangka merupakan pembawa sepeda motor (joki), saat keduanya melakukan penjambretan sebuah hp
merk samsung galaksi A 50 milik korban Mega,” terang Iptu Idem Sitepu.

Tersangka langsung dibawa ke Mako Kepolisian Sektor Delitua, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan berkasnya segera akan di kirim ke pihak ke Jaksaan,” pungkas Kanit Reskrim. (MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.