Terkait Isu Pencemaran PT.AN, Dinas LH Sergai Tidak Temukan Adanya Pencemaran

Terkait Isu Pencemaran PT.AN, Dinas LH Sergai Tidak Temukan Adanya Pencemaran
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Sempat diberitakan di media tentang dugaan pembuangan limbah pengolahan ikan, ternyata tidak benar.

Karena limbah dari pengolahan ikan PT Aquafarm Nusantara (PT AN) dikelola pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Setelah melalui proses pengolahan, air limbah dibuang ke saluran pembuangan menuju Sungai Jamik, Desa Sei Nagalawan.

Demikian pernyataan PT.AN yang disampaikan Afrizal, selaku Eksternal Affair PT.AN, Senin (2/9/2019).

Agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terhadap pemberitaan itu, dikatakan Afrizal, bahwa air limbah yang dibuang dibawah baku mutu, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Dan untuk penaatan, PT.AN telah memiliki izin pembuangan limbah cair dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, No. 002/36/DPMP2TSP-SB/III/2019.

Sedangkan untuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PT.AN juga memiliki tempat penyimpanan sementara limbah B3, sebutnya.

Ditambahkan Afrizal, pengelolaan sampah yang berasal dari kegiatan di lingkungan kerja PT.AN, bahwa sampah tersebut dikumpul ditempat penampungan di areal lokasi PT.AN, untuk pemisahan sampah organik dan non organic.

Perusahaan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, untuk pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang dikelola Pemkab Sergai di Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin.

“Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Sergai, kami telah menerima pengarahan untuk dapat mengirim langsung dengan menggunakan mobil pengangkutan perusahaan untuk mengirim sampah ke TPA.

Dan selanjutnya, hal ini akan kami lakukan secara terus menerus untuk menghindari penumpukan sampah dilokasi tempat penampungan sementara di areal perusahaan,“ papar Afrizal.

Sementara Tim DLH Kabupaten Sergai, Senin (2/9/2019) yang telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat pengumpulan sampah, tidak melihat sampah dibuang ke sungai yang mengalir ke laut.

Kondisi tempat pengumpulan sampah sudah dalam keadaan bersih. Begitu juga dengan dugaan pipa yang digunakan sebagai pembuangan limbah ke laut.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Lingkunga Hidup Kabupaten Sergai, H.Panisean Tambunan, S.Sos.

Dikatakannya, bahwa pipa tersebut merupakan instalasi pengambilan air laut oleh perusahaan yang untuk sementara waktu tidak digunakan lagi. “Jelas bahwa pipa tersebut bukan merupakan saluran pembuangan air limbah, katanya.

Untuk proses budidaya pembenihan ikan, PT.AN mengambil air dari sungai dengan cara memompakan ke kolam penampungan dengan istilah waduk.

Jadi, perusahaan sangat berkepentingan sekali untuk tetap menjaga kualitas air agar tidak tercemar. Jika air sungai disekitar lokasi tempat penampungan sampah tersebut sudah tercemar, jelas akan berdampak pada keberhasilan budidaya benih ikan perusahaan.(MR/AZMI)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.