Kadis PUPR Sorong: Tuduhan Penggelapan Dana di TikTok HOAKS! Minta Polda Tindak Tegas Pembuat & Penyebar

Kadis PUPR Sorong: Tuduhan Penggelapan Dana di TikTok HOAKS! Minta Polda Tindak Tegas Pembuat & Penyebar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SORONG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sorong, Ir. Frans Howai, S.T., M.T., meminta Polda Papua Barat Daya segera menindaklanjuti secara hukum penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial TikTok. Konten tersebut secara tidak bertanggung jawab mengaitkan namanya beserta sejumlah pihak dengan dugaan penggelapan dana di lingkungan Dinas PU Kabupaten Sorong.

Permintaan ini disampaikan Frans saat memberikan klarifikasi resmi kepada awak media di Sorong, Senin (28/9/2026). Ia menegaskan, konten yang beredar bukan sekadar informasi keliru — melainkan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sekaligus mencoreng nama baik institusi dan individu yang disebut-sebut tanpa dasar yang sah.

“Kami meminta pihak kepolisian daerah untuk menindak tegas dan menangkap oknum tersebut agar diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Ini sudah menyangkut nama baik.”tegas Frans.

Frans juga membantah kebenaran nama-nama yang dicatut dalam konten tersebut. Ia menegaskan: sebagian nama yang disebut sama sekali tidak terdaftar sebagai pegawai di Dinas PU Kabupaten Sorong. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tuduhan yang disebarkan sengaja direkayasa dan tidak berlandaskan fakta.

“Terus terang, saya selaku kepala dinas melihat nama-nama yang ikut dibawa-bawa. Padahal nama-nama ini tidak ada di Dinas PU Kabupaten Sorong. Oleh karena itu, saya menyampaikan klarifikasi tegas: ini adalah berita hoaks yang beredar di media sosial.”

Kepala Dinas meminta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran, memanggil pembuat maupun penyebar konten tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Landasan Hukum Jelas
Penyebaran tuduhan melalui media sosial tidak dapat disamakan dengan kritik maupun penyampaian informasi yang sah. Penentuan adanya pelanggaran hukum adalah kewenangan penuh aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Dalam konteks ini, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur secara tegas larangan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sarana elektronik. Ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal bergantung pada pembuktian unsur perbuatan — yang wajib dijalankan melalui proses hukum yang sah.

Frans berharap klarifikasi ini menjadi pegangan bagi seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai, apalagi ikut menyebarkan, informasi yang belum teruji kebenarannya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa mengedepankan prinsip cek dan verifikasi sebelum membagikan informasi apa pun di media sosial, terutama yang memuat tuduhan terhadap perorangan maupun lembaga negara.(MR/Jepri)

 

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan