Tembakan Senjata Api di Pesta Pernikahan, 3 Oknum Anggota Polri di Periksa Propam Polda Lampung
METRORAKYAT.COM, LAMPUNG – Viral di media sosial, aksi koboi tiga orang oknum polisi yang bertugas di Ditpolairud Polda Lampung dengan menyalah gunakan senjata api Laras panjang dan pistol, yang menembakan senjata api pada saat pesta pernikahan di Jalan Abrati, Kota Bumi Udik, Lampung Utara akhirnya di periksa propam Polda Lampung. Minggu ( 15/9/2019) jam 15:00 WIB.

Aksi koboi Bharatu Aldi Ismail dan rekanya viral di medsos seperti WhatsApp dan Facebook maupun Instragram terjadi saat adanya pesta pernikahan saudara sepupunya yang mana pada saat itu dalam Vidio berdurasi lebih kurang satu menit terlihat oknum polisi Bharatu Aldi Ismail bersama dua orang rekanya menggunakan senjata api Laras panjang jenis Steyr dan pistol melepaskan peluru dari senjata apinya ke atas udara.
Ketiga oknum polisi tersebut merupakan anggota Tatek Kapal Kakak Tua -5012 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Aksi Koboy pesta pernikahan ini terjadi pada saat ketiganya berangkat dari kapal Kakak Tua 5012 untuk menghadiri acara pesta pernikahan saudara sepupunya di Kota Bumi Udik Lampung Utara, diduga ia bersama rekanya membawa senjata api dinas ini dengan diam-diam Tampa izin dan sepengetahuan atasanya. (13/9/2019).
Selanjutnya setibanya di sana tepatnya pada hari Minggu (15/9) jam 15:00 WIB, saat acara pesta pernikahan berlangsung, Bharatu Aldi Ismail dan rekanya menembakan senjata api tersebut ke udara.

Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (18/9) malam membenarkan kejadian ini dan menyarankan awak media untuk mengkonfirmasi langsung pada Kabid Humas Polda Lampung.
“Benar, tapi coba tanyakan langsung pada Kabid Humas Polda Lampung,” kata Brigjen Pol Dedy Prasetyo.
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Zahwani Pandra Arsyad melalui sambungan telepon mengatakan bahwa ketiga anggota Polri tersebut kini dalam proses pemeriksaan Propam Polda Lampung.
“Ketiganya berinisial Bharatu AS, Bribka WE dan Bribtu OK tengah menjalani proses pemeriksaan di Ditpropam Polda Lampung. Yang mereka lakukan itu pada saat pesta pernikahan yang berlangsung di daerah Lampung Utara, ketiganya, bila nanti dinyatakan bersalah tentunya akan diberikan sangsi, jadi mohon waktunya untuk kami teliti dahulu dimana letak dan titik kesalahannya,” ucap Kabid Humas Polda Lampung.
Lanjutkan lagi, setiap mereka ( Anggota polisi) dalam membawa senjata api harus memiliki surat izin membawa dan menggunakan senjata api, sesuai dengan peraturan Kapolri no 1 tahun 2009.
“Jadi penggunaan senjata api, pada saat kapan dan situasi bagaiman itu sudah diatur dalam peraturan Kapolri no 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan kepolisian Republik Indonesia, ada tahap satu yaitu penggunaan senjata api dengan suara, yang kedua dengan kehadiran kita, yang ketiga dengan penggunaan kekuatan lemah dan yang keempat dengan menggunakan kekuatan tangan keras serta yang kelima dengan menggunakan alat-alat kepolisian seperti gas air mata, pentungan hingga senjata api bila membahayakan keselamatan jiwa diri sendiri maupun orang lain,” pungkas AKBP Zahwani Pandra Arsyad. ( MR/Suriyanto/Red )
