Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Pelaku Perakitan HP Ilegal dari China
METRORAKYAT.COM, TANGERANG – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota gelar press rilis terkait tindak pidana perakitan (Home Industri) HP ilegal dari china yang berlokasi di Ruko De Mansion Blok B.16 dan B.9, Kec.Pinang, Kota Tangerang, jumpa pers dilaksanakan Jum’at (06/092019), pukul 16.00 WIB.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim S.I,K.,M.Si, menjelaskan dalam kronologis yang disampaikannya. Dimana berawal dari pada dasar sebuah laporan polisi LP/A/127/IX/2019/PMJ/Restro Tangerang yang menyangkakan kepada 4 (empat) orang terduga pelaku. Jumat, (06/09/2019).
Kejadian tidana tersebut pada hari Kamis tanggal 05 September 2019, di Ruko De Mansion Blok B.16 dan B.9 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dengan terduga 4 (empat) Orang adalah WNA RRC, inisial A, A, D dan S, dengan barang bukti Ribuan Hp Berbagai Merk / Tipe, Invoice Pemesanan dan Pengiriman barang 1 (Satu) Unit Komputer, Alat Perakitan HP, Buku Tabungan Dengan Beberapa No Rekening dan Buku Mutasi Keluar Masuk Barang.
“Modus Pelaku melakukan perakitan telepon seluler merk xiomi, Oppo, Iphone, Samsung, Motorolla dan Nokia. Dengan berbagai tipe Hp yang sudah rusak kemudian di rekondisi menjadi baru dan kemudian di jual atau di perdagangkan seolah olah adalah Hp baru,” papar Kapolres Metro Tangerang, Kota Kombes Pol Abdul Karim dalam press rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota.
“Pelaku memperdagangkan HP rekondisi tersebut di seluruh wilayah Indonesia dengan cara berjualan online atau toko HP di wilayah Tangerang,” terangnya.
Para pelaku dikenakan dengan Pasal 62 JO. Pasal 8 Ayat (2) UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 104 JO. Pasal 6 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdaganang dan Atau Pasal 47 JO Pasal 11 Ayat (1) UU RI No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. (MR/IS)
