Diduga Tidak Layak Dikonsumsi, Aktivis Persada Satu Minta Pemko Kota Langsa dan BPOM Aceh Tutup Perusahaan Air Minum Mineral AMIQU
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Pemerintah Kota Langsa segera menutup air kemasan AMIQU yang berada di jalan Flamboyan nomor 10. RT 19 BTN Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa. Ini sesuai surat peringatan dari BPOM terkait peringatan keras dan tidak layak konsumsi, namun air kemasan merek AMIQU tersebut masih berjalan.

Hal ini di ungkapkan oleh Ibnu Hajar SH. Sabtu (7/919) selaku Aktivis Persada Satu. ” Seharusnya penegak hukum sudah bertindak, untuk menghentikan dan segera menutup air kemasan AMIQU untuk menjawab keresahan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Dia .enambahkan juga, akibat praktik liar bisnis air kemasan yang belum memperoleh izin resmi dari Pemerintah, dalam hal ini Balai Pengawasa Obat dan Makanan ( BPOM ). Provinsi Aceh di Banda Aceh, masyarakat pastilah dirugikan.
“Kalau tidak di hentikan dan segera di tutup oleh Pemerintah ( Pemko ) Langsa, siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi korban akibat masyarakat luas mengkonsumsi produk air kemasan merek AMIQU ilegal yang beroperasional di Kota Langsa?, apa lagi sudah ada peringatan dari BPOM,”terang Aktivis Persada Satu, Ibnu Hajar SH, kepada metrorakyat.com.
Ibnu Hajar berharap agar Pemko Langsa dan BPOM Provinsi Aceh dapat meningkatkan lagi pengawasan terhadap produk-produk makanan dan minuman yang saat ini banyak bermunculan di Kota Langsa, terutama kepada pengusaha makanan dan minuman agar sebelum berusaha haeus mendaftarkan produksinya ke BPOM dan masyarakat dapat terjamin mengkonsumsi makanan dan minuman yang di edarkan untuk khalayak umum seperti juga minuman kemasan AMIQU.(MR/DANTON)
