Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging di Jalan Tening HTI PT Surya Hutani Jaya Desa Sedulang
METRORAKYAT.COM, KUKAR – Polisi telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging di Jalan Tening HTI PT Surya Hutani Jaya Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar. Selasa (17/09/2019), pukul 02.00 Wita.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Anwar Haidar.S.IK.,M.Si, melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi membenarkan bawa telah mengamankan seorang laki-laki inisial SU (47 tahun), lahir di Kediri, tanggal 07 Juli 1972, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan terakhir SMA lulus, Alamat Jalan Poros Bontang Sangatta Desa Teluk Pandan, Kec.Teluk Pandan, Kab.Kutim (Kutai Timur), yang telah melakukan tindak pidana Illegal Logging.
Lanjutnya kata Iptu Juwadi, “adapun tempat kejadian perkara di Jl.Tening HTI PT Surya Hutani Jaya Desa Sabintulung, Kec.Muara Kaman, Kab.Kukar, terhadap seseorang yang sedang mengangkut kayu Kelompok Kayu Indah jenis Ulin dengan ukuran 10 X 10 X 4 M sebanyak 40 (empat puluh) potong, dan Kelompok Kayu Indah jenis Ulin dengan ukuran 8 X 8 X 4 M sebanyak 40 (empat puluh) potong yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil Truck KT 8928 CE, awal kejadian tersebut adalah pada saat itu Pelapor bersama Anggota sedang melaksanakan patroli kearah Jalan HTI Pt Surya Hutani Jaya berpapasan dengan mobil Truck yang dicurigai sedang membawa kayu, oleh karena nya Pelapor memutar balik arah kendaraannya untuk mengejar mobil truck dan menghentikan mobil truck tersebut, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil truck tersebut memuat kayu dan setelah ditanyakan surat surat dari kayu yang dibawa tersebut akan tetapi pelaku tidak bisa menunjukkan surat Keterangan sahnya Hasil Hutan, ujar nya.
Tambahnya Iptu Juwadi, maka pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk di lakukan proses lebih lanjut dengan barang bukti yang disita berupa :
• 1 (satu) Unit Mobil Truck KT 8928 CE beserta kunci kontaknya.
• Kelompok Kayu Indah jenis Ulin dengan ukuran 10 X 10 X 4 M sebanyak 40 (empat puluh) potong.
• Kelompok Kayu Indah jenis Ulin dengan ukuran 8 X 8 X 4 M sebanyak 40 (empat puluh) potong.
Untuk tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.” Tandasnya Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi. (MR/IS)
