Tim Gabungan BKSDA Sumut dan Unit 3 Subdit 4 Tipeter Poldasu Amankan 3 Ekor Bintorang
METRORAKYAT.COM, MEDAN -Bermula dari informasi yang disampaikan kepada petugas Unit 3 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tentang dugaan tindak pidana KSDA Hayati Ekosistemnya, pada Kamis, 22 Agustus 2019, Selanjutnya pada hari itu juga, sekitar pukul 16.30 WIB tim gabungan dari Unit 3 Subdit IV Tipiter Reskrim Polda Sumut bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan pengecekan ke lokasi di Jalan HM. Joni Gang Aman I Teladan, Kecamatan Medan Kota, dari sana petugas gabungan menemukan satwa yang dilindungi jenis Binturong (Arctictis binturong) sebanyak 3 (tiga) ekor.
“Satwa dilindungi tersebut dimiliki dan dipelihara oleh Arpan (24) yang menurut pengakuannya diperoleh dari pemberian seseorang dari Aceh sekitar 5 tahun yang lalu. Selanjutnya tim gabungan mengamankan satwa tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen maupun ijin penangkaran satwa dilindungi, beserta dengan pemilik satwa, ke Mapoldasu untuk dimintai keterangan,” ucap Humas BKSDA Sumut Andoko Hidayat pada awak media ( 23/8) pagi.

Selanjutnya Kasubang Data BKSDA mengatakan bahwa, balai besar KSDA Sumatera Utara mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diambil dan ditempuh oleh Polda Sumut, mengingat satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, dengan ancaman pidana sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” pungkas Andoko.

Saat ini ke 3 ekor Binturong tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan (direlease) ke habitatnya. (MR/Suriyanto/Red)
