Tahun 2019 SMP Sultan Agung Siantar Untuk Kelas VII Sudah Jalankan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017

Tahun 2019 SMP Sultan Agung Siantar Untuk Kelas VII Sudah Jalankan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Setelah 3 (Tiga) Tahun terhitung sejak dikeluarkannya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, khususnya di Pasal 26 yang mengatur tentang batasan jumlah siswa per satu rombongan belajar mulai dari satuan setingkat SD, SMP, SMA dan SMK atau Sederajat, namun dari hasil amatan wartawan di lapangan beberapa waktu terakhir ini belun semua sekolah melaksanakan peraturan tersebut.

Kebanyakan masih kelebihan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar atau dalam satu kelas. Terutama di sekolah-sekolah swasta mulai dari tingkat SD sampai dengan SMA/SMK sederajat. Dan khususnya di sekolah yang sudah punya nama untuk wilayah seputaran kota Pematangsiantar.

Namun tidak demikian halnya dengan sekolah SMP Swasta Sultan Agung yang berada di jalan Surabaya nomor 19 kelurahan Dwikora kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.

Untuk Tahun Ajaran 2019 ini sekolah SMP Swasta Sultan Agung ini telah menerapkan aturan tersebut khususnya terkait batasan jumlah siswa per rombel sesuai aturan yang diperbolehkan yakni sebanyak 32 siswa per satu kelas (rombel). Hal ini disampaikan oleh Sherly, S.E.,MM yang didampingi oleh Edy Dharma tenaga Operator sekolah tersebut di ruangannya, Jumat (2/8/2019) sekira pukul 11.30 WIB.

Sherly yang masih baru menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah tersebut menjelaskan kalau tahun ini untuk kelas VII (Tujuh) jumlahnya telah pas 32 orang per kelas. Dan untuk kelas VII ada 5 ruangan belajar yakni kelas VII.1 – VII.5. Dimana total keseluruhan jumlah siswanya adalah 160 orang. “Sebab saat PMB (Penerimaan Murid Baru) kemarin kami telah diwanti-wanti oleh Dinas Pendidikan kota Siantar agar mematuhi dan menerapkan Permendikbud tersebut,” terangnya.

Ketika ditanya bagaimana dengan siswa yang untuk kelas VIII – IX yang jumlah siswanya masih melebihi dari kapasitas yang di perbolehkan, dengan santun Sherly di dampingi Edy menjelaskan iya emang jumlahnya masih melebihi dari batas yang ditentukan. Namun secara sistem hal tersebut masih diperbolehkan. Dan untuk sementara biarlah diteruskan sampai mereka lulus. Sebab tidak mungkin juga kita buang atau lepas mereka begitu saja kan. Dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan dan Psikologi siswa.

“Namun untuk kelas VII nya jumlah siswa kita tidak lagi melebihi dari aturan yang telah ditetapkan,” tutup Sherly mengakhiri.

Sebagaimana di ketahui bersama dalam Permendikbud nomor 17 Tahun 2017 dalam pasal 26 yang mengatur jumlah siswa per rombel untuk setingkat SMP jumlah rombel yang diperbolehkan adalah minimal 3 dan maksimal 33, dan jumlah maksimal paralel disetiap tingkatnya adalah 11 dan jumlah siswa yang diperbolehkan dalam satu rombel maksimal adalah 32 siswa. Dan diharapkan setiap sekolah untuk mengikuti dan mematuhi peraturan yang ada. (MR/MBPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.