Gagasan Dari Aktifis PMKRI Ricky Air : Perspektif Mengatasi Petaka Sampah

Gagasan Dari Aktifis PMKRI Ricky Air : Perspektif Mengatasi Petaka  Sampah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SORONG – Sampah secara harafiah dimaknai sebagai sisa hasil dari proses manusia yang tidak terpakai dan dibuang. Sementara definisi UU No 8 Tahun 2008 Tentang Pengeolaan sampah Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat.

“Dalam kehidupan manusia hampir tidak terpisahkan dari sampah, karena sampah merupakan bagian akhir dari kehidupan manusia. Sampah sesungguhnya merupakan sisa aktifitas manusia yang tidak terpakai lagi,”ucap Ricky Air kepada Wartawan, Rabu (07/08/2019)

Sebagai makhluk hidup sudah pantas dan selayaknya membutuhkan lingkungan dan alam sekitar yang sehat dan bersih, Lingkungan yang sehat dan bersih itu memang sengaja di ciptakan dan bisa juga menjadi berkat dan anugrah tuhan yang diberikan secara Cuma-Cuma kepada manusia, Dan lingkungan hidup yang bersih sehat merupakan hak Asasi setiap setiap orang.

Seiring dengan perkembangan zaman dengan meningkatnya kebutuhan manusia, maka akan meningkatkan berbagai aktivitas produksi yang menghasilkan amat banyak, Sampah itu dapat dihasilkan melalalui bekas dari sisa hasil produksi manusia atau biasanya berupa limbah atau sampah pabrik.

Permasalahan sampah, di dunia menjadi isu yang menarik dan sekaligius menjadi teka-teki bagi setiap pemimpin pemerintah untuk berupaya menyelesaikan masalah tersebut, Karena bila di jumlahkan sampah yang dihasilkan oleh sisa-sisa bekas manusia maupun sisa produksi baik berupa gas, cair, atau padat setiap harinya, Pertahun hampir beribu-ribu ton sampah yang dihasilkan oleh setiap Negara di seluruh dunia ini.

Dampak negatif dari sampah ini bisa membuat lingkungan, air dan udara menjadi tercemar dan menyebakan banjir dan bencana alam yang dapat membahayakan kehidupan manusia secara bersamaan ataupun secara berkala.

Di Indonesia sendiri masalah sampah bukan sekedar merupakan isu tetapi telah menjadi satu sumber masalah yang mengancam kehidupan manusia di nusantara ini. Sampah ini dapat membahayakan setiap makluk hidup termasuk manusia. Makluk hidup yang berada disekitarnya pasti merasa terganggu oleh sampah.

Indonesia tercatat jadi pencemar sampah plastik ke lautan global kedua terbesar setelah Cina. Setiap tahun sekitar 3 juta ton sampah plastik Indonesia masuk ke lautan. Juga berbagai sungai dan kawasan pantai kini dipenuhi sampah yang sangat sulit terurai itu.

Masalah sampah ini kita lihat dari laporan majalah GeoTimes bahwa Indonesia pada tahun 2019 telah menghasilkan 67 Juta ton sampah. Ini menujukan bahwa tingkat penghasilan sampah di Indonesia kini masi tinggi, dan belum ada upaya serius dari pemerintah untuk menagulangi sampah di Indonesia.

Masalah sampah ini sebanding dengan makin bertambahnya jumlah populasi penduduk di idonesia. Jumlah penduduk Indonesia sendiri mancapai 266 juta penduduk, Indonesia menempati posisi ke 4 jumlah penduduk terbesar di dunia seteah Cina, India dan Amerika. Dari demografi jumlah penduduk yang besar itu apabila tidak ada upaya serius yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah sampah ini maka tentu akan menjadi pataka besar untuk kehidupan ekologi Indonesia baik sekarang maupan masa yang akan datang.

“Contoh kongkrit permasalahan sampah dindinoesia kita lihat yang sudah terjadi adalah bencana banjir di kota Jakarta yang disebabkan oleh tumpukan sampah di sungai-sungai besar Jakarta seperti sungai citarum Jawa Barat sampai sungai Ciliwung Jakarta yang mana merupakan maslah tahunan yang dihadapai oleh pemerintah maupun masyarakat Jakarta. Masalah lainya adalah tercemarnya sungai-sungai yang mana sebagai sumber kehidupan umat manusia.

Sampah sudah bisa dikatakan menjadi petaka bagi manusia dan juga bisa menjadi sumber pandapatan manusia. Sampah itu menjadi petaka apabila tidak dikelola dengan baik sedangkan Sampah menjadi sumber pendapatan dan penghidupan yang strategis bila dikelola baik dengan cara dan teknik manjemen yang kreatif dan inofatif. Sampah yang dikelola dengan baik bisa menjadi sumber pendapatan yang dapat menghidupkan ekonomi rumah tangga bahkan juga bisa dapat membantu mengurangi pengangguran di dalam negeri.

Masalah sampah ini kita lihat pada bebarapa kota besar dalam negeri seperti Jakarta, bandung Surabaya, Manado, Medan, Maksar dan kota-kota besar lainya yang menjadi permasalahan rumit dan sukar ditangani oleh elit pemerintah daerah masing-masing.

Berbagai kebijakan publik dikeluarkan dalam rangka upaya menangulangi masalah sampah ini hingga pada akar-akarnya. Kebijakan tersebut mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dan sampai pada tingkat Rumah Tangga” contohnya separti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan juga disusul dengan berbagai kebijakan Menteri,

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/Prt/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta peraturan daerah Provinsi dan dan juga Perda kota dan kabupaten seluruh Indonesai. Tetapi masalah sampah ini selalu eksisis di tengah-tengah kehidupan bermasyrakat.

Paradigama pengelolaan sampah pun mulai dari tahun ke tahun mengalami perubahan,sampah awalnaya hanya dibuang pada tempat tertentu, dan kemudian dipikirkan konsep pengelolaan, dan kemudian konsep pengelolaan sampah berubah dan sampah dijadikan sebagai sumber pendapatan untuk masyarakat. Di berbagai kota, kita lihat tempat pengelolaan sampah dimana dijadikan sebagai tempat masyarakat kecil untuk mengais rejeki kehidupan, namun disi lain apabila sampah dibiarkan maka akan menjadi petaka untuk masyrakat yang berada disekitarnya.

Menyadari ancaman sampah yang membahayakan manusia dan seluruh makluk hidup di Indonesia maka, perlu ada upaya strategis yang dalakukan baik oleh masyarakat dan pemerintah. Perspektif pemerintah adalah merupakan agen utama yang bertanggung jawab atas masalah sampah ini, bila hendak akan terjadi petaka sebagai akibat dari sampah yang merugikan manusia maupun alam

Maka pihak utama yang bertanggung jawab adalah pemerintah, maka pemerintah mulai dari pusat hingga daerah hingga kelurahan/Desa dan berakhir di rumah tangga, perlu ada intervensi yang kuat sehingga timbul kesadaran setiap masyarakat, pemerintah bukan hanya sekedar mengeluarkan kebijakan Undang dan peraturan saja tetapi lebih dari itu yaitu pada pengawasan pembinaan dan pelaksaan kebijakan tersebut dilapangan, pengawasan pelaksaan dan evaluasi inilah yang menjadi ujung tombak keberhasilan sebuah kebijakan.

Selain itu perlu adanya kesadaran setiap individu, khususnya terkait lingkungan hidup yang bersih sehat dan berkelanjutan. Masyarakat harus menyadari bahwa lingkungan hidup adalah merupakan tempat utama hidup manusia. Perlu ada upaya memasukan kurikulum pendidkan tentang wawasan lingkungan hidup, terutama terkait dengan pengetahuan sampah. sudah mulai didik dan dibangun kesadaran anak-anak di tingkat PAUD, TK,SD,SMP,SMA, hingga Perguruan Tinggi terkait wawasan lingkunagan hidup yang sehat.

Selain melalui pendidikan, harus ada rekonsiliasi budaya yaitu membangkit kembali jiwa dan rasa masyarakat Indonesia terkait hubungan antara manusia dengan alam, hubungan antara manusia dengan Tuhan dan juga hubungan antara manusia dengan roh leluhurnya, hal ini dilakukan agar kembali merekonsiliasa jiwa dan rasa manusia terkait dengan alam lingkunya supaya dapat tercipata keharmonisan di seluruh alam semesta. Di Tulis Oleh Jefri Sowe,SIP. (Wartawan Metro Rakyat.com)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.