DPRD Sergai Gelar Paripurna, Ketua Bapemperda Hari Ananda Sampaikan Dua Ranperda Inisiatif DPRD
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat paripurna di ruang rapat gedung DPRD di Sei Rampah, Jumat (3/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sergai H. Muhammad Yunus Purba, S.P, didampingi Ketua DPRD Togar Situmorang, Wakil Ketua DPRD Sergai James Hotlan Pangaribuan, S.E, dan H. Edi Resmanto, S.P.
Paripurna itu juga dihadiri Bupati Sergai yang diwakili oleh Wakil Bupati Sergai Dr. H. Adlin Umar Yusri Tambunan, S.T, M.S.P, Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Sekretaris dan Kepala Bagian serta anggota DPRD Sergai.
Dalam paripurna tersebut, Ketua Bapemperda Hari Ananda menyampaikan pembahasan dua Ranperda inisiatif DPRD Sergai tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan pengembangan ekonomi kreatif (Ekraf).
Hari Ananda mengatakan bahwa pembentukan ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren untuk mendukung dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pengembangan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pesantren.
“Dalam hal ini pesantren merupakan lembaga pendidikan islam yang telah tumbuh dan berkembang jauh sebelum lahirnya negara Indonesia modern,” paparnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga menjadi pembinaan moral, pengembangan ilmu pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, pesantren merupakan sebagai pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki kepedulian sosial.
“Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren membuka ruang bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, sehingga diperlukan peraturan daerah yang menjadi dasar hukum pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas terhadap pesantren secara terencana, terpadu, akuntabel, dan berkelanjutan,” kata Hari Ananda.
Ketua Bapemperda dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan, bahwa Perda Fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini mampu menciptakan kepastian hukum, memperjelas pembagian kewenangan serta meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah, pesantren, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Ranperda pengembangan ekonomi kreatif ini didasarkan pada perkembangan ekonomi global yang telah bergeser dari ekonomi berbasis sumber daya alam menuju ekonomi berbasis pengetahuan, ide, dan kreativitas manusia yaitu ekonomi kreatif.
“Sehingga Ranperda ini menjadi payung hukum bagi daerah untuk memberikan kepastian hukum, arah kebijakan serta stimulus bagi para pelaku ekonomi lokal,” pungkas Hari Ananda. (MR/AS)
