Diduga Bandar Sabu, Wanita Muda ‘Diringkus’ Polisi

Diduga Bandar Sabu, Wanita Muda ‘Diringkus’ Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANAH KARO – Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, kembali mendapat pujian dari masyarakat. Pasalnya, setelah ‘menggulung’ 6 orang pengguna narkoba, Selasa (20/08/2019).

Selang 3 jam kemudian, Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, kembali meringkus seorang wanita muda yang diduga bandar sabu.

Berbekal informasi dari masyarakat, Betty br Sinaga (28) warga Desa Ketaren Kabanjahe, diringkus di Warnet Barnet, Jalan Sukaraja Munte, Kelurahan Padang Mas Kabanjahe sekira pukul 16.00 WIB.

Wanita muda yang berperawakan kurus ini tak bisa berkutik. Setelah badannya digeledah personil Satres Narkoba dipimpin Kanit Narkoba, Ipda Mastergan Surbakti dan Aiptu H.F. Marpaung.

Dipakaian tersangka ditemukan 14 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip berles merah.

Masing-masing plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,45 gram.

Seluruh paket sabu itu dibalut dalam lembaran kertas tisu putih, dan disembunyikan dalam kantong jaket warna merah yang dipakainya.

Untuk proses lebih lanjut, terduga bandar sabu berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Karo.

Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO, Ipda Hendrik Tarigan, Kamis (22/08/2019) sekira pukul 14.23 WIB, melalui pesan dari WhatsApp resminya menyampaikan, jika tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 (ayat 1) jo Pasal 112 (ayat 1) UU RI no.35 thn 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimalnya 20 tahun”, tulisnya.(mr/Anita)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.