BNNP Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Lampung

BNNP Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Lampung
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LAMPUNG – Badan narkotika nasional provinsi Lampung berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Jumat ( 9/8/2019).
Tim Pemberantasan BNNP Lampung awalnya  mendapatkan informasi bahwa akan adanya pengiriman Narkoba ke wilayah Lampung. Tim segera melakukan persiapan dan bergerak cepat. Tim 1 melakukan profiling terhadap target yang diduga penerima/gudang yang di sekitaran Teluk Betung, Tim 2 melakukan profiling di sekitar jalan lintas. 
Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Tim 2 mulai melihat kedatangan target dengan mobil Mitsubishi Pajero dari arah Branti menuju Bunderan Hajimena. Disanalah mobil tersebut berhenti menunggu, sekitar 10 menit datang target penerima/gudang untuk mengambil barang. Sekira Jam 23.45 WIB, ketika mereka bertemu dan siap untuk serah-terima narkoba, Tim Pemberantasan langsung melakukan penangkapan. 
“Di TKP tersebut Tim menangkap 3 (tiga) tersangka atas nama Zawil Qiram (22) dan Silman (30) yang merupakan warga Lhokseumawe, Aceh dan Ade Irawan (38) yang merupakan warga Teluk Betung – Bandar Lampung dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna merah dengan total 7(tujuh) kantong. Ketika melakukan penangkapan salah satu Tsk mencoba kabur sehingga petugas memberikan tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian bokong Tersangka,” ucap Karo Humas BNN RI Brigjen pol Sulistyo Pudjo.
Lanjut Karo Humas dan Protokol BNN lagi,  Kemudian Tim membawa Tersangka dan barang bukti ke kantor BNNP Lampung.Dalam pemeriksaan ternyata didapati jaringan ini dikendalikan oleh seseorang di Pandeglang, Banten. 
“Tim langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka  Jefri Susandi (41) di Perumahan Cigadung, Kec. Tanjung Karang, Kab. Pandeglang, Banten. Di rumah Jefri, Tim mengamankan banyak buku rekening, kartu ATM, perhiasan, dokumen penting yang di duga dari pencucian uang hasil penjualan narkoba. Dalam perjalanan dari Banten ke Lampung, Jefri sempat meminta ijin buang air kecil, akan tetapi malah mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki Tersangka,” pungkas Jenderal Bintang Satu ini. Selanjutnya saat ditimbang barang bukti narkoba memiliki berat brutto seluruhnya sebanyak 7.259,93 (tujuh ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan puluh tiga) gram sabu kristal putih.
“Menurut keterangan yang diberikan oleh Jefri saat di intrograsi yang merupakan residivis ini, Sabu ini akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya,” pungkas Sulistyo mengakhiri pembicaraan dengan awak media melalui sambungan telp. ( 13/8).
Pengungkapan kasus tersebut adalah hasil kerjasama BNNP Lampung dengan seluruh masyarakat. 
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Disamping itu juga terhadap tersangka yang memiliki harta kekayaan baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berasal dari bisnis haram ini akan kita jerat dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU guna membuat efek jera pelaku dengan memiskinkan mereka sehingga tidak bisa lagi melakukan bisnis haram ini.Dengan demikian dukungan dari semua pihak/stake holder dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini sangat kita harapkan dalam rangka menuju masyarakat lampung yang bersih narkoba dan mewujudkan masyarakat lampung yang Berjaya. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.