Polsek Sunggal Berhasil Bongkar Kasus Trafficking Person
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Petugas Polsek Sunggal berhasil ungkap kasus trafficking Person dan berhasil membekuk para pelaku, SA als Sri (40) warga Jalan kesatria kel. Satria kec. Binjai Dan SZ (23) warga Jalan kesatria kel. Satria Kec. Binjai Kota, Rabu (17/7/2019).
Kejadian tersebut terjadi di sebuah Hotel Melati di Jalan Binjai Km. 13 tepatnya di Hotel Milala Desa Muliorejo Kec. Sunggal DS. Dan sebagai korban atas tindak pidana tersebut DPS (14) warga Kel. Pekan Kwala Kec. Kuala Kab. Langkat.
Mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada pihak kepolisian Polsek Sunggal akan adanya penjualan anak di bawah umur yang akan di jual untuk melayani hidung belang.
Tim Pegasus Polsek Sunggal dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu S. Ginting langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan anggota untuk melakukan undercover sebagai hidung belang yang akan membeli perawan korban.
Setelah ada kesepakatan dengan germo, Tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menuju TKP yg berada di Jalan Binjai Km. 13 tepatnya di Sebuah hotel Milala. Setibanya di Hotel tersebut petugas yang menyamar menjadi pembeli perawan menjumpai pelaku yang berjumlah 2 orang yag bernama AS als Sri sebagai Germo dan SJ adalah adik dari orang tua korban dan mereka mengatakan akan menjual perawan anak tersbut sebesar Rp 12.000.000.
Saat bertemu petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli, petugas memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5.000.000 jt sebagai panjar dan sisa nya akan di trasfer. Setelah transaksi dilakukan di kamar No. 68 Hotel Meliala, kedua pelaku akan pergi meninggalkan kamar tersebut dan petugas yang sudah stand by di halaman Hotel segera menangkap ke dua pelaku, dan langsung membawa ke dua pelaku dan korban ke Polsek Sunggal untuk di mintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat di lakukan Rekon oleh Petugas Polsek Sunggal, awak media mendapat informasi dari kedua pelaku, “awalnya kemanakan saya datang ke rumah saya mengatakan mau melanjutkan sekolah tapi orang tuanya hanya mengiirim uang sebesar Rp. 200rb. Uang tersebut tak cukup untuk biaya masuk sekolah. Lalu anak tersebut mengatakan mau menjual perawannya. Kemudian saya menghubungi tetangga saya Sri agar bisa mencarikan orang yang mau membayar perawan kemanakan saya”, jelas SJ.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, MH dalam Rekon mengatakan”, saya sangat menyayangkan perbuatan seorang Bibi tega mau menjual perawan kemanakan kandung sendiri seharga 12jt, perbuatan ini telah melanggar Undang-undang Trafficking dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara”, terang Yasir. (MR/RAHMAD)
