Polsek Perdagangan Tangkap 2 Warga Tebing Pencuri Handphone

Polsek Perdagangan Tangkap 2 Warga Tebing Pencuri Handphone
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Polsek Perdagangan berhasil mengamankan 2 warga tebing yang melakukan  pencurian handphone di Toko Raya Ponsel yang pemilik toko bernama Willeam Candra yang berada di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Informasi kronolgis kejadian didapat dari Maposek Perdagangan, Minggu (7/7/2019) sekira pukul 10.00 Wib, pada saat itu kejadian terjadi pada hari sabtu (5-6-2019) korban.mendapat telepon dari orang tuanya, agar korban memriksa kembali stock handphonedi toko miliknya.

Karena orang tua korban merasa curiga dengan gelagat seorang laki-laki yang pada saat itu pukul 07.00 WIB berbelanja charger handphone ditoko miliknya, atas perintah orang tuanya, korbanpun memeriksa kembali barang stock handphone tersebut dan ternyata memang benar, korban kehilangan beberapa handphone di tokonya, dan korbanpun memutar ulang CCTV yang ada ditokonya. Dan ternyata benar apa yang dicurigai orang tua korban, bahwa benar orqng yang berbwlanja di toko miliknya pada pukul 07.00 telah mengambil 5 unit handphone milik korban ditokonya.

Selanjutnya pada hari Kamis (4/7/19) sekira pukul 10.00 WIB Unit lidik Polsek Perdagangan mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwa dua unit handphone merek VIVO Y95 warna merah milik korban berada ditangan pelaku yang diketahui bernama Ramadani alias Dani (43) warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kotamadya Tebing Tinggi.

Kemudian pada hari Jum’at (5/7/2019) sekitar pukul 09.00 Wib, angota unit lidik yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu. Zikri Muamar. SIK, langsung melakukan interogasi terhadap pelaku yang sudah dikantongi identitasnya. Dan pada pukul 12.30 WIB pelaku yang bernama Dani berhasil diamankan.

Saat dienterogasi petugas, dari hasil keterangan pelaku bahwa dirinya lah yang masuk kedalam toko, dengan modus membeli sebiah charger handphone,kemudian mengambil 5 unit handphone pada saat penjaga toko terlihat lengah.

Pelaku juga menerangkan bahwa aksi yang dilakukan mencuri bukan hanya sendirian melainkan dengan temannya yang bernama Windi Ariangga (29), pada saat itu peran Windi hanya diluar menunggu (stanby) diatas sepeda motor Kawasaki Ninja. Dan hari itu juga Windi diamankan petugas sekitar pukul 12.30 Wib, dari rumahnya yang berada dilingkugan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kotamadya Tebing Tinggi. 

Dari pengakuan dari kedua tersangka, yang sudah diamankan, bahwa untuk Windi mendapatkan bagian sebanyak Rp. 1 juta , dan selebihnya hasil penjualan beberapa handphone yang sudah laku terjual untuk Dani. Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan dua unit handphone yang belum terjual, sementara tiga handphone  lainnya sudah terjual.

Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH,MH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian berikut dengan barang bukti. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Perdagangan guna proses lebih lanjut,”ucapnya. (MR/P.P)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.