Dikabarkan Keluarganya Terancam, Tehe Tikam Juniman Laia
METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Pelaku pembunuhan terhadap korban, Juniman Laia alias Ama Riska (25) berhasil di bekuk polisi dengan jarak waktu sekitar 4 jam setelah kejadian.
Pelaku TG alias Tehe (16) sempat melarikan diri namun, Kepolisian Resort Nias, melalui personil gabungan (Sat Intelkam, Sat Reskrim dan polsek Idanogawo) berhasil membekuk pelaku. Hal ini di sampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawa, S.IK, MH kepada wartawan di mapolres Nias Kami, 04 Juli 2019.
Deni Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku nekat membunuh korbannya akibat dendam dan merasa terancam, Menurut keterangan pelaku kepada pihak penyidik, sebelumnya korban mengancam akan membunuh keluarga pelaku.
“Pelaku jadi gelisah dan berupaya menghindari ancaman tersebut hingga merencanakan pembunuhan kepada korban. Karena pelaku tidak ingin keluarganya jadi korban dari ancaman pelaku maka, pelaku duluan membunuh korban,” Ujar Deni dalam keterangannya.
Kejadian tersebut terjadi di Jl. Diponegoro Dusun II Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara pada Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 13.00 Wib (siang) dan terduga Pelaku diamankan pada pukul 16.00 Wib di Desa Bobozi’oli Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
Diketahui, Pelaku (TG) adalah seorang pelajar disalah satu SMP di Kecamatan Bawalato yang bertempat tinggal di Desa Orahua Fondrato, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Sementara, Korban (JL) adalah seorang kepala dusun di desa Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.
Akibat perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 338 dan 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. “Karena pelaku masih dibawah umur, maka proses metode dan mekanismenya diversi dengan pemotongan sepertiga dari 15 tahun yaitu 10 tahun penjara dan tetap dilakukan penahanan,” jelas Kapolres. (MR/d1-red)
