Dalam 1 Bulan Polres Sergai Tangkap 20 Orang Pengedar Dan Pemakai Narkoba

Dalam 1 Bulan Polres Sergai Tangkap 20 Orang Pengedar Dan Pemakai Narkoba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Selama kurang lebih 1 (satu) bulan, Polres Sergai berhasil menangkap sebanyak 20 (dua puluh) orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba.
Para pemakai dan pengedar tersebut ditangkap jajaran Polsek dan Polres Sergai, terhitung dari tanggal 1 Juli hingga 21 Juli 2019.

Hal itu disampaikan Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos, SIK, M.Si saat menggelar press release, Kamis (25/7/2019) siang, tepatnya di halaman Mapolres Sergai Sei Rampah.

Dijelaskannya, ke 20 (dua puluh) orang tersebut, 11 (sebelas) diantaranya adalah sebagai pengedar, dan 9 (sembilan) orang lagi merupakan pengguna (pemakai) narkoba.

Adapun ke 11 (sebelas) orang pengedar narkoba tersebut, yaitu DP (23) warga Lingkungan Tempel Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, AP (32) warga Dusun II Desa Besar II Terjun , Kecamatan Pantai Cermin, DA (28) warga Dusun II Pondok Bawah, Desa Dolok Penampang, Kecamatan Dolok Masihul, BS (36) warga dusun II Desa pantai cermin kiri kecamatan Pantai Cermin, TB (30) warga Dusun VII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, SF (23) warga Dusun I Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, dan S (48) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, AM (16) warga Dusun II Desa Bagan kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, BS (35) warga Dusun II Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu serta D(33) warga Dusun IV Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin dan EH (22) warga Dusun Bhakti Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kasat Narkoba Sergai AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, para pelaku terancam 20 tahun kurungan penjara.

Sedangkan ke 9 (sembilan) orang tersangka pemakai yaitu, EH (36) warga Dusun I Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, IH (38) warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, S (39) warga Dusun III, Kubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, S (44) warga Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, M (43), warga Dusun Kenari Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, AH (45) warga Dusun II Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, AS (48) warga Blok X Dusun V, Kecamatan Dolok Masihul dan J (25) warga Dusun VII, Kampung Pala, Desa Sei Rampah,Kecamatan Sei Rampah, serta W (38) warga Lingkungan V Tanah Lapang, Kecamatan Dolok Masihul.

“Dari 20 orang itu, satu diantaranya merupakan seorang pemakai dan pelaku curas,” jelasnya.

Kasat Narkoba Sergai AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, para pelaku ke 11 (sebelas) orang pengedar tersebut melanggar pasal 114 (1) Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara sesingkat-singkatnya 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

“Sementara 9 (sembilan) orang pemakai melanggar pasal 112 (1) Sub 127 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan selama-lamanya 12 tahun,” ungkapnya.(MR/AZMI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.