BNN sita 81Kg Sabu, 102 butir ekstasi di Asahan dan 38 Kg Sabu dari Tanjung Selor Kaltim

BNN sita 81Kg Sabu, 102 butir ekstasi di Asahan dan 38 Kg Sabu dari Tanjung Selor Kaltim
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI – Badan narkotika nasional ( BNN RI ) berhasil meringkus 8 Tersangka Sendikat jaringan narkoba yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 81,8 Kg dan 102,657 butir pil ekstasi di beberapa TKP di Sumatera Utara dari tanggal 2 hingga 3 Juli 2019.

Dalam pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kapal yang berlabuh di perairan Tanjung Balai Asahan membawa Narkoba.

” Selanjutnya tim BNN menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan cara memonitor setiap pergerakan kapal laut. Selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2019 Jam 17:25 di daerah perlintasan kereta api daerah Simpang tiga warung Gaplek ( lintas Air Joman ) kabupaten Asahan, BNN menghentikan 1 unit mobil dan didalamnya terdapat sabu yang disembunyikan dalam ban dalam mobil, dan menangkap 2 tersangka yaitu AR dan APS. Lalu BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial ” F”, dari F dilakukan pengembangan kembali dan BNN berhasil menangkap inisial H dan AM dari Kabupaten Batubara ( Sumut ),” ucap Karo Humas BNN RI Brigjen pol Sulistyo Pudjo melalui sambungan telepon.

Katanya lagi, lalu tanggal 3 Juli 2019 BNN menangkap N dan XA di Asahan dan tersangka terakhir yang ditangkap berinisial T yang ditangkap di Jalan Pusaka Paar 13 Gang Rizki Bandar Kalipa Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya Brigjen pol Sulistyo Pudjo juga membeberkan keberhasilan BNN, Polri dan bea cukai dalam mengungkap peredaran 38 kg sabu dengan modus ship to ship dari daerah Jalan raya Jelary Tanjung Selor Kalimantan Utara yang berhasil diungkap pada tanggal 20 Juli 2019.

Kasus ini bermula juga dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba dari Tawau, Malaysia dengan tujuan Samarinda Kalimantan Utara melalui jalur laut lewat rute Tawau-Sebatik-Tarakan menuju Tanjung Selor.

Selanjutnya BNN, Bea cukai Kaltim dan Bea cukai Kalimantan Utara melakukan operasi bersama dengan melakukan pengawasan dilintas darat Tarakan, Jalur Laut dan Perbatasan Tanjung Selor.

“Dari hasil penyelidikan ( 20/7 ) telah terjadi pengangkutan dan serah terima narkoba dari atas kapal ke kapal ( shio to ship ) ditengah lautan perbatasan Malaysia-Indonesia, setelah kapal penerima narkoba bergeser kearah Tanjung Selor, dan disana BNN telah melakukan pemantauan terhadap narkoba yang tadi diambil dan telah di pindahkan ke mobil putih, lalu tim BNN dibantu Polres Bulungan bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di jalan raya Jelary Tanjung Selor dan berhasil menangkap AF sedangka. Satu rekannya yang lain berhasil kabur, dari tangan AF petugas menyita kira-kira 38 kg sabu,” ucap Brigjen pol Sulistyo Pudjo.

Atas perbuatan seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.