Satres Narkoba Polres Ciamis Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang
METRORAKYAT.COM, CIAMIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis ringkus dua pengedar obat terlarang berinisial JN (27) dan G (31) di wilayah Kabupaten Ciamis. Selain meringkus keduanya, polisi juga mengamankan 11 butir Psykotropika jenis Merlopam 2 mg dan merk Merci sebagai barang bukti.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso,SH.,SiK.,MH, dalam keteranganya mengungkapkan, pada hari Selasa tanggal 14/05/2019, pukul 22.00 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga tersangka JN yang berada di depan toko plastik makmur di kawasan terminal Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, memperjualbelikan jenis obat psykotropika.
“Pada saat itu JN langsung di lakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota satuan reserse narkoba Polres Ciamis dan di temukan barang bukti berupa 11 butir psykotropika jenis obat merlopam 2 mg, merk merci,” terang Kapolres, Rabu (15/05/2019).
AKBP Bismo menambahkan, setelah di lakukan interogasi, bahwa barang bukti tersebut di peroleh dari tersangka G alias Gede. Lalu petugas melakukan pengembangan terhadap G yang berada dirumahnya di Kp. Leuwianyar RT 04/21, Desa Sukamanah, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya.
“Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Sat reserse narkoba Polres Ciamis, untuk di lakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Guna mempertanggung perbuatanya, kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan jeruji besi Mapolres Ciamis dan Pasal yang di sangkakan di jerat Pasal 62 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang Psykotropika. (MR/IS)
