KPU Kota Medan Tetapkan Nama Caleg Dapil 1

KPU Kota Medan Tetapkan Nama Caleg Dapil 1
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan jumlah perolehan suara Pileg 2019 di DPRD Medan periode 2019-2024 daerah pemilihan I Kota Medan, Jumat sore (10/5/2019). Rampungnya rapat pleno terbuka penghitungan suara di dapil I maka diprediksi anggota DPDD Medan yang bakal duduk sudah di ketahui antara lain:

Edward Hutabarat (PDIP)
Rajudin Sagala (PKS)
Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra)
Robi Barus (PDI P)
Abd Rahman (PAN)
Renovelli Pandapotan Napitupulu (PSI)
Antonius Devolis Tumanggor (Nasdem)
Radiawan Sitorus (PKS).

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Medan Agussyah Damanik di dampingi Komisioner KPU Rinaldi Khair dan dihadiri Ketua Banwaslu Kota Medan Payung Harahap telah menetapkan perolehan suara masing masing Partai dan Caleg.

Sesuai perhitungan perolehan suara akumulasi partai terbanyak untuk mendapatkan 8 kursi di dapil I, meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Petisah, dan Medan Baru, maka 6 Partai Politik diprediksi akan berhasil mendapat kursi di DPRD Medan.

Diketahui suara partai tertinggi secara berurutan di daerah pemilihan (dapil) I yakni PDIP (44.064) suara, PKS (29.978) suara, Gerindra (20.636), PAN (11.769), PSI (11.732) dan Nasdem (11.231).

Dengan menggunakan metode Sainte Lague sesuai Pasal 415 ayat 2 UU No 7 2017. Dimana suara partai akan dibagi dengan pembagi bilangan pembagi 1,3,5,7 dan seterusnya.

Maka PDI P mendapat jatah 2 kursi yakni Edward Hutabarat (9.276) suara dan Robi Barus (7.745) suara. Disusul PKS mendapat jatah 2 kursi yakni H Rajudin Sagala S.Pd.I (12.692) suara dan Radiawan Sitorus S.Fil.I (4.954) suara.

Selanjutnya Partai Gerindra mendapat 1 kursi yakni Dame Duma Sari Hutagalung (5.250). Partai PAN mendapat 1 kursi yakni Abd Rahman Nasution SH (3.322) suara. PSI mendapat 1 kursi yakni Renovelli Pandapotan Napitupulu S.Sos dan Partai Nasdem mendapat 1 kursi yakni Antonius Devolus Tumanggor.S.Sos.

Berikut urutan kursi berdasarkan jumlah perolehan suara partai sesuai metode Sainte Lague sesuai Pasal 415 ayat 2 UU No 7 2017. Dimana suara partai akan dibagi dengan pembagi bilangan pembagi 1,3,5,7 dan seterusnya. (MR/Rl)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.