Polsek Sunggal Bekuk Pelaku Narkoba

Polsek Sunggal Bekuk Pelaku Narkoba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – FARIQ (40) warga Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS, terpaksa di amankan di Polsek Sunggal atas perbuatannya memiliki satu paket Narkotika jenis sabu-sabu,  Kamis (28/3/2019) sekira pukul 16.30 di Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS.

Tersangka diamankan berdasarkan adanya Informasi dari masyarakat bahwasanya disekitar  Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS sering digunakan sebagai tempat peredaran dan pemakaian narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut team Pegasus Polsek Sunggal melakukankan penyelidikan. Selanjutnya disaat melakukan patroli di seputaran TKP, Kamis (28/3/2019) Petugas melihat tersangka dengan gerak yang mencurigakan. 

Lalu petugas mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. 

Mendapati hal tersebut, petugas langsung memboyong tersangka ke mako Polsek Sunggal guna proses hukum. Dalam pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang bernama ANTO (DPO) di kompleks Abd. Hamid Jalan Binjai Kel. Sunggal seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH,  Sik,  MH melalui Kanit Reskrim IPTU M. Syarif SH membenarkan tangkapan tersebut dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (MR/Rahmat).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.