Pelaku Tindak Pidana Curas Diamankan Polsek Lampung Utara
METRORAKYAT.COM, LAMPUNG UTARA – Polsek Abung Barat Polres Lampung Utara mengamankan pelaku tindak pidana Curas Pasal 365 KUHP. Tersangka inisial SK alias Roni (41) warga Desa Ajikagungan, Kec. Abung Kunang, Kab. Lampung Utara. Jum’at (08/03/2019).
“Pelapor Leni zulaida, 39 Th, Perempuan, Guru Honorer beralamat Desa Tanjung Baru, Kec. Bukit kemuning, Kab. Lampung utara”, kata Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih, (09/03/19).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih menjelaskan kejadiannya Pada hari Minggu tanggal 10 Pebruari 2019, pukul 15.30 Wib, telah Terjadi 365 KUHP. Pidana dengan Pelaku berjumlah 2 (dua) orang bernama SK (41) Alias Roni.Dan Dio Alias Jek (DPO) Menyetop Mobil yang di tumpangi Korban Leni Zulaida.
“Setelah mobil Berhenti pelaku langsung mengambil kunci kontak dan mengancam Apabila tidak memberi uang maka akan ditembak” ujarnya.
Kemudian seorang pelaku menggeledah tas korban dan mengambil barang barang berupa HP. Dan Uang sebesar 300.000.(Tiga ratus ribu rupiah), kemudian para pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) Buah Hp Merk Nokia, Uang Sebesar 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).
“Kemudian atas laporan korban dan juga saksi Tarman (50) sopir, Pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2019, pukul 04.10 Wib, anggota melakukan penangkapan terhadap SK alias Roni di tempat Persembunyian di Desa Ajikagungan dusun Sumber Sari, Kab. Lampung Utara”, terangnya.
Kombes Pol Sulistyaningsih mengatakan dari hasil Pengembangan dan keterangan SK yang telah ditangkap sebelumnya selanjutnya Pada hari Jum’at Tanggal 08 Maret 2019. Pukul 05.00 wib. melakukan Penangkapan Terhadap Dio Alias Jek. Di Persembunyiannya di Desa Sindang Sari, Kec. Kota Bumi Kota, Kab. Lampung Utara.
Pelaku Dio Alias Jek, ketika akan dilakukan penggrebekan melarikan diri ke Arah Kota Bumi, diduga telah diketahuinya bahwa kawannya SK telah tertangkap dan saat ini masih di lakukan pengejaran”, pungkasnya. (MR/IS)