OJK Resmikan Asosiasi Fintech P2P Lending
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jum’at (8/3/19).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia, dan jajaran pengurus AFPI.
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi menuturkan, AFPI merupakan asosiasi yang beranggotakan para pelaku fintechpeer to peer (P2P) lending.
“Harapannya, dengan keberadaan asosiasi, industri Fintech P2P Lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional,” kata Adrian di gedung BEI, Jakarta.
AFPI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech P2P Lending sesuai dengan penunjukan OJK No. S – D.05/IKNB/2019.
Keberadaan AFPI ini juga sesuai dengan Peraturan Otoritas jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 Bab XII Pasal 48, maka seluruh penyelenggara Fintech P2P Lending di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai anggota AFPI.
Adrian mengatakan, asosiasi ini juga bisa dimanfaatkan para nasabah untuk melakukan pengaduan. Memang, industri ini saat ini masih terus tumbuh dan perlu penguatan setiap hari.
“Siapapun baik nasabah atau yang belum, bisa menjadikan asosiasi ini sebagai sarana menyampaikan pengaduan atau ingin menanyakan informasi kejelasan terkait fintech lending di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, OJK melaporkan, saat ini ada 117 perusahaan financial technology (fintech) yang tengah mengajukan izin di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi mengatakan, jumlah perusahaan yang mengajukan izin ini lebih banyak setiap tahunnya. Hal ini sekaligus menandakan industri fintech terus berkembang.
“Saat ini ada 117 fintech yang sedang proses pengajuan izin di OJK. Kalau untuk yang sudah terdaftar itu ada 99 fintech,” sebut Riswinandi. (MR/JB Rumapea)
