Lagi, Wartawan Unit DPRD Kota Medan Di Larang Meliput Pembahasan Ranperda APBD TA 2019

Lagi, Wartawan Unit DPRD Kota Medan Di Larang Meliput Pembahasan Ranperda APBD TA 2019
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Berbeda dengan tahun sebelumnya, di penghujung tahun 2018 ini Wartawan Unit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dilarang masuk untuk meliput kegiatan Panitia Khusus (Pansus), dalam pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019 yang diadakan di ruang Banggar DPRD kota Medan, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut amatan awak media dilokasi, rapat Pansus yang diadakan di hari keempat ini masih sama dengan hari sebelumnya, tampak sejumlah awak media hanya dapat menunggu diluar ruangan dengan perasaan kecewa. Pasalnya, tidak sesuai dengan apa yang sudah dikatakan oleh Ketua Pansus, Ilhamsyah (Anggota DPRD Kota Medan – red) kepada seorang awak media yang sehari-hari berada di gedung DPRD kota Medan, Selasa (13/11/2018) kemarin, usai melaksanakan rapat anggaran membahas R-APBD Kota Medan.

” Kami kecewa, karena tidak diizinkan meliput rapat tersebut. Tadi, kami sudah sempat berada didalam ruang Banggar. Namun, saat rapat akan dimulai, Ketua Pansus Ilhamsyah meminta agar Wartawan meninggalkan ruangan, karena menurut Ilhamsyah rapat tersebut bersifat internal. Begitu katanya,” ujar beberapa Wartawan.

Amatan wartawan yang hadir pada rapat tersebut, Dinas Kesehatan, Badan Ketahanan Pangan dan BLUD RSU dr. Pirngadi Kota Medan. (MR/A06)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.