Sosperda Persampahan, David Roni Ajak Warga Medan Stop Buang Sampah Sembarangan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
Ajakan tersebut disampaikan David Roni saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Kegiatan sesi pertama berlangsung di Jalan Syahrudin Ujung, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (30/8/2026) pukul 13.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut M. Indra Utama mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Kepala Lingkungan IV Akmaluddin S, serta ratusan warga dan undangan.
Dalam sambutannya, David Roni menekankan bahwa persoalan sampah bukan hanya menyangkut kebersihan dan keindahan kota. Sampah yang dibuang sembarangan juga dapat merusak lingkungan hingga memicu terjadinya banjir.
“Saya sebagai anggota DPRD Kota Medan selalu menyampaikan Perda tentang persampahan. Dampak dari kurangnya kesadaran masyarakat terhadap sampah sangat besar. Sampah dapat merusak lingkungan dan menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir,” ujar David.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku terinspirasi setelah melihat kondisi kebersihan di sejumlah daerah yang baru dikunjunginya, seperti Kota Batam dan Banda Aceh.
Menurutnya, kedua daerah tersebut mampu menjaga kebersihan lingkungan meskipun menjadi daerah tujuan wisata dengan tingkat kunjungan masyarakat yang cukup tinggi.
“Saya baru-baru ini berkunjung ke Batam. Saya melihat kotanya sangat bersih dan asri. Setelah itu saya ke Banda Aceh, di sana juga saya melihat lingkungan yang bersih. Padahal kedua daerah tersebut merupakan kota pariwisata yang banyak didatangi wisatawan,” katanya.
David berharap masyarakat Kota Medan dapat menumbuhkan kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan, terutama dengan tidak membuang sampah ke sungai, drainase maupun lahan kosong.
Menurutnya, hingga saat ini masih ditemukan berbagai jenis sampah yang dibuang sembarangan, bahkan hingga ke aliran sungai.
“Di Kota Medan kita masih sering melihat sampah dibuang sembarangan. Di sungai bisa ditemukan berbagai macam barang, bahkan kasur. Di drainase juga masih banyak sampah. Kondisi seperti ini dapat menyebabkan banjir,” ungkapnya.
David pun mengajak masyarakat mengikuti kegiatan Sosperda agar memahami aturan sekaligus mengetahui hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah.
Sementara itu, M. Indra Utama dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menjelaskan sejumlah ketentuan penting dalam Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024. Salah satunya mengenai larangan membuang sampah sembarangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32.
“Pasal 32 ini perlu kita ingat bersama. Kita dilarang membuang sampah di sembarang tempat,” jelas Indra.
Ia mengakui, kebiasaan masyarakat membuang sampah di lahan kosong masih menjadi salah satu persoalan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan.
Selain itu, masyarakat yang membuang sampah sembarangan juga dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Indra juga mengajak masyarakat untuk mulai mengurangi volume sampah dari rumah tangga. Salah satunya dengan memilah sampah dan mengolah sampah organik menjadi kompos.
“Setiap hari sampah yang dibawa ke TPA Terjun jumlahnya sangat besar. Karena itu, pengurangan sampah harus dimulai dari rumah, terutama dengan memilah sampah,” katanya.
Menurut Indra, sampah organik seperti sisa sayuran dapat dimanfaatkan menjadi kompos sehingga tidak seluruh sampah rumah tangga berakhir di tempat pembuangan akhir.
Selain itu, masyarakat juga diimbau mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan mulai menggunakan bahan yang lebih mudah terurai.
“Kalau ada sampah yang memiliki nilai ekonomi, dikumpulkan dan bisa dijual ke bank sampah terdekat. Sampah plastik jangan dibuang begitu saja karena membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat mengumpulkan sampah yang memiliki nilai ekonomi untuk disalurkan ke bank sampah. Warga di sekitar lokasi kegiatan juga dapat memanfaatkan layanan bank sampah yang tersedia maupun berkoordinasi dengan pihak kelurahan.
Di akhir kegiatan, David Roni menjelaskan bahwa Sosperda merupakan salah satu sarana bagi anggota DPRD Kota Medan untuk menyampaikan informasi terkait peraturan daerah sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
“Selain Sosperda yang dilaksanakan secara rutin, anggota DPRD juga memiliki agenda reses yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun untuk menyerap aspirasi masyarakat,” jelasnya.
David menilai semakin berkurangnya keluhan masyarakat saat dirinya turun ke lapangan dapat menjadi salah satu indikator adanya perbaikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Kalau sekarang keluhan masyarakat sudah semakin sedikit, artinya Pemko Medan sudah bekerja dengan baik untuk masyarakat. Namun, kami tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki aspirasi maupun keluhan untuk disampaikan,” pungkasnya.(MR/Irwan)


