Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Hasyim, SE : Walikota Medan Harus Tegas Lakukan Penertiban Terhadap Seluruh Papan Reklame

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Hasyim, SE : Walikota Medan Harus Tegas Lakukan Penertiban Terhadap Seluruh Papan Reklame
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Walikota Medan, Dzulmi Eldin dinilai tidak serius melakukan penataan terhadap estetika kota Medan seperti penataan papan reklame, sebab, masih banyak papan reklame yang menjamur di Kota Medan, meskipun dilakukan penertiban papan reklame oleh tim penertiban melalui Satpol PP Kota Medan, namun terkesan masih ada pilih kasih, terbukti di beberapa persimpangan jalan di Inti Kota masih banyak papan reklame besar yang belum ditumbangkan dan masih berdiri tegak. ” Ini terlihat saat dilaksanakannya paripurna tentang Ranperda Penyelenggaraan Reklame yang tidak dihadiri oleh Walikota Medan. Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan terhadap nota pengantar kepala daerah atas penyelenggaraan reklame itupun akhirnya di tunda,” ujar Hasyim yang merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kita Medan, baru-baru ini.

Selain itu, lanjut Hasyim, Kota Medan yang merupakan kota terbesar ke tiga di Indonesia, masih jauh dari harapan masyarakat Kota Medan, sebab, kota yang memiliki Motto ‘Medan Rumah Kita’ ini masih menjadi langganan banjir, hal ini disebabkan, masih buruknya drainase yang ada, sehingga hujan turun deras beberapa menit, maka jalan di Kota Medan akan banjir.

Atas ketidakhadiran Walikota Medan pada saat berlangsungnya paripurna tentang papan reklame tersebut beberapa waktu lalu, di duga, Walikota tidak serius, seharusnya bisa saja di wakilkan oleh Wakil Walikota Medan.

Hasyim meminta, Walikota Medan dapat mengikuti jadwal-jadwal yang telah di tetapkan DPRD Kota Medan, setidaknya dapat mengutus utusan yang kompeten bila tidak dapat menghadirinya langsung.

Amatan wartawan, Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan terlihat gerah atas penertiban papan reklame yang dilakukan oleh tim gabungan Pemko Medan yang terkesan masih ‘Pilih Kasih’, terbukti, saat sidang paripurna tanggapan/jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Retribusi Izin Gangguan, saat itu, pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Nanda Ramli, SE menskor sidang selama 15 menit sebelum dilanjutkan, namun, tiba-tiba salah seorang anggota DPRD Kota Medan, bernama Paul Mei Anton Simanjuntak dari fraksi PDI Perjuangan melakukan interupsi dan mempertanyakan penertiban papan reklame yang dilakukan oleh tim gabungan Pemko yang terlihat masih ‘pilih kasih,.Rabu, (14/11/18). (MR/Siti)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.