Kota Medan Akan Miliki Perda Larangan Penggusuran Rumah Tanpa Penyediaan Rumah Pengganti

Kota Medan Akan Miliki Perda Larangan Penggusuran Rumah Tanpa Penyediaan Rumah Pengganti
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Wakil ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga membuka rapat paripurna Penjelasan atas Ranperda Kota Medan tentang Larangan Penggusuran Rumah Tanpa Penyediaan Rumah Pegganti, Senin (6/8/2018) di ruang Paripurna, gedung DPRD Kota Medan.

Penjelasan atas usulan 9 Frkasi DPRD Medan tentang larangan penggusuran Rumah Tanpa penyedian Rumah pengganti yang dibacakan oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hendry Jhon Hutagalung.

Ke-9 Fraksi pengusul tersebut yaitu Fraksi PDIP (Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B), Fraksi Golkar (Mulia Asri Rambe, SH), Fraksi Gerindra (Dame Duma Sari Hutagalung, SE), Fraksi Demokrat (Anton Panggabean), Fraksi PKS (H. Asmui Lubis, S.Pdi), Fraksi PPP (Hj. Hamidah), Fraksi PAN (Kuat Surbakti, S.Sos), Fraksi partai Hanura (Drs. Hendra, DS) dan Fraksi Persatuan Nasional (Beston Sinaga, SH, MH).

Menurut Ketua DPRD Kota Medan, penggusuran boleh saja dilakukan, akan tetapi harus ada penggantinya, karena mereka juga mempunyai status sosial dan pantas mereka mendapat tempat yang layak agar bisa berintraksi.

Dalam pandangannya atas pengusulan tersebut, 9 (sembilan) Fraksi anggota DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda tentang Larangan Pengusuran Rumah Tanpa penyediaan Rumah Pengganti.

Henry Jhon Hutagalung dalam penjelasannya mengatakan, Pemerintah untuk menjalankan program ini tidak mudah karena mendapat satu aturan yang baku dengan peraturan daerah yang nantinya menjadi solusi bagi pemerintah untuk menerapkan program selanjutnya.

“Dalam penataan kota Medan kedepan menyelaraskan antara rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa ganti rugi dengan sinergi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan  Rencana Detail Tata (RDTR) yang sudah ada sehingga dapat tercipta kehidupan yang layak dan humanis, karena itu Ranperda ini dapat dilanjutkan menjadi Perda,” ucap Henry Jhon.

Menurut Ketua DPRD Kota Medan tersebut, Undang-Undang No.11 Tahun 2005 tetang pengesahan konvenan Internasional hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta undang-undang No.12 tahun 2005 tentang pengesahan konvenan internasional hak-hak sipil dan politik.

“Manusia sebagai mahluk Tuhan yang paling mulia seharusnya diperlakukan sebagai manusia yang menjunjung tinggi harkat dan martabatnya. Undang-undang tentang hak azasi manusia setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat,” tegasnya.(MR/Siti)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.