Paripurna Penyelenggaraan Reklame Di Batalkan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Rapat Paripurna DPRD Medan tentang penyampaian nota pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggara Reklame yang seyogyanya dilaksanakan di DPRD Kota Medan, Senin (6/8/18) sore terpaksa dibatalkan.
Pembatalan tersebut dikarenakan dari 50 jumlah anggota DPRD Medan, hanya belasan Dewan saja yang hadir. Dengan ketidakhadiran anggota dewan tersebut, paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan dihadiri Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli Wakil Walikota Medan AKhyar Nasution, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri, SKPD, Camat akhirnya tidak memenuhi quorum dan dinyatakan batal.
Menyahuti penundaan Paripurna tersebut, salah seorang anggota DPRD Kota Medan dari Partai Pernas Beston Sinaga mengaku kecewa Paripurna tersebut dibatalkan. Menurutnya, Paripurna Reklame itu harus diprioritaskan pembahasannya karena menyangkut PAD serta keindahan kota Medan dengan penataan reklame dengan baik dan benar.
“Ini harus didukung. Ini belum satu keputusan, ini masih penyampaian nota pengantar, jadi tidak mesti quorum anggota dewannya. Padahal, berdasarkan daftar hadir, sudah quorum. Begitu dilaksanakan anggota Dewannya malah banyak yang tidak hadir,” ujarnya kesal.
Dengan ditundanya paripurna ini, lanjutnya, tentu saja menghambat agenda kegiatan kerja Dewan yang lain. Karena, pada pertengahan Agustus Dewan harus sudah membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2017.
“Jika ini lekas disahkan, PAD reklame bisa menggenjot PAD 2019,” cetusnya.
Sementara, anggota DPRD lainnya Herri Zulkarnain mengaku sangat respek dengan paripurna Ranperda kota Medan tentang Penyelenggara Reklame tersebut. Dengan dibahasnya Ranperda ini diharapkan dapat menata PAD dengan baik.
Namun, terkait anggota DPRD banyak yang tidak hadir dalam Paripurna, dirinya enggan berkomentar.
“Itu kembali ke personal masing-masing Dewan. Karena, mungkin mereka bisa sibuk tahun-tahun kampanye, mereka memanfaatkan waktu. Kalau kami tetap hadir, rajin. Karena harus membela yang namanya kepentingan masyarakat dan kepentingan daripada Pemko Medan dalam rangka menarik PAD. Kita lihatlah sekarang, reklame yang ada di Kota Medan amburadul. Ini disebabkan karena tidak ada ketegasan dari walikota Medan. Reklame menjamur di daerah yang terlarang. Jika tidak terlarang okelah,” jelas Plh Ketua Partai Demokrat Sumut ini sembari menyebutkan lokasi terlarang itu yang terdapat di 13 zona di Kota Medan.
Tujuan dari Paripurna Reklame itu dilaksanakan, lanjut Herri, akhirnya dibatalkan tidak lain untuk menata reklame dan untuk menghasilkan PAD yang bernar dan tepat.
“Kita sangat setuju, namun karena tidak quorum, bagaimana mau dibilang. Akhirnya ditundalah,” pungkas Herri yang juga anggota Komisi II ini. (MR/A06)

