Sudah Dua Bulan Kasus Pengeroyokan di Polsek Medan Kota Belum Tuntas

Sudah Dua Bulan Kasus Pengeroyokan di Polsek Medan Kota Belum Tuntas
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Dua bulan sudah kasus pengeroyokan yang dialami Amin Mozan (38) warga jalan Aswad Komplek Perumahan Royal Monaco B Nomor 27, terkesan berjalan lambat.

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di depan sekolah harapan Medan dilakukan oleh adik-adik iparnya,10 Januari 2018 yang lalu.

Peristiwa itu bermula pada saat Amin ( korban ) datang ketempat anaknya bersekolah (10/1) sesampainya dikelas ia mendapati anaknya tersebut sedang bersama adik iparnya yang bernama Ernita febriani pada saat itu juga Ernita mengatakan pada anaknya yang masih duduk di kelas dua SD ” alif mau pulang ma ayah apa ma tante .
Alifpun menjawab mau pulang ma tante.

Kemudian korban mengikuti keduanya ke arah parkiran mobil dan pada saat itu Ernita langsung mencakar wajah serta tangan korban hingga berdarah, secara bersamaan datang juga adik ipar korban lainya yang bernama Zulkhairi yang langsung mendorong korban dan mengarahkan pukulanya kewajah korban hingga babak belur.

Tak sampai disitu, kedua adik iparnya juga meneriaki korban dengan sebutan perampok.

Usai mendapat pengeroyokan korban dengan kondisi penuh luka dengan baju berdarah ia membuat laporan ke Polsek Medan kota dengan STPL/28/K/I/2018/Sek Medan kota.

Amin mozana yang dikonfirmasi di rumahnya kepada metrorakyat.com menumpahkan rasa kekesalan, kesedihan serta kejadian yang menimpanya. Korban mengatakan bahwa sudah dua bulan lebih laporannya belum ada perkembangan dan terkesan lambat. “Udah dua bulan bang laporanku, namun belum ada perkembanganya, entah karena apa bang akupun ngak tau,” ujarnya.

Korban meminta Polsek Medan Kita segera menangkap dan menahan para pelaku.” Semenjak kejadian itu, aku jadi trauma bang, takut kalau-kalau keluarga korban menyerang ku lagi bang. Terlalu lambat prosesnya di Polsek bang,” ungkap Amin.

Kanit reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Suhardiman yang di konfirmasi metrorakyat.com terkait kasus ini mengatakan bahwa kasus tersebut sudah pada tahap pemanggilan kedua.

Namun pengakuan korban masih pada pemanggilan pertama. ” Saat saya tanya Juper nya yang bernama Amri Pasaribu, dikatakan baru satu kali pemanggilan terhadap pelaku, dan surat pemanggilan kedua masih di ruangan Kapolsek dan belum di tanda tangani, inilah yang membuat kami bingung bang,” terang korban.

Korban juga mengatakan meragukan pengacara atau kuasa hukum pelaku karena, diduga tidak mempunyai surat kuasa.

Anehnya, ketika pengakuan korban ini di tanyakan oleh wartawan kepada Kanit Reskrim Medan Kota, Suhardiman malah mengatakan bahwa wartawan tidak berhak menanyakan ada atau tidak surat kuasa penasehat hukum pelaku.

” Yang umum-umumnya ajalah tanyak bang, jangan dalam kali abang nanyaknya,” kata Suhardiman melalui panggilan WhatsApp.

Pernyataan Kanit Reskrim ini di pertanyakan wartawan langsung kepada Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah L.Tobing, melalui pesan WhatsApp nya mengatakan bahwa, teknis dalam KUHP tidak boleh di informasikan. ” Teknis KUHP Gak boleh di infokan lae, nanti polisi yang di salahkan, yang umum saja, nanti saya lihat kasusnya, kita profesional koq, kedua belah pihak kita tidak ada yang kenal,”  bilang Martusah melalui pesan WhatsApp miliknya.(MR/737).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.