Luar Biasa, Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Korupsi 3,983 Miliar Rupiah

Luar Biasa, Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Korupsi 3,983 Miliar Rupiah
Bagikan

METRORAKYAT.COM | PEKANBARU – Jajaran Direskrimsus Polda Riau pantas mendapat apresiasi atas keberhasilannya karena dalam waktu tidak lama mengungkap 2 kasus di tahun yang lalu serta langsung tancap gas dan menahan 3 (tiga) orang tersangka yang diduga bermasalah terkait  kasus korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Adapun kasus Korupsi yang dimaksudkan ialah terkait dengan Permasalahan Dana Retribusi Terminal Barang pada Organisasi Perangkat Daerah, di Dinas Perhubungan Kota Dumai, masa anggaran Tahun 2015-2016 yang lalu.

Perlu diketahui, bahwa kasus ini bermula setelah adanya informasi dari beberapa pihak termasuk dari pegiat anti korupsi (LSM) yang berasal dari Kota Dumai. Atas laporan yang telah masuk, Polda Riau melalui Direktorat Kriminal Khusus langsung bekerja.

“3 orang sudah ditahan. Mereka sudah diamankan 2 hari yang lalu terkait Tindak Pidana Korupsi pada OPD Kota Dumai, yakni Dinas Perhubungan” sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo S.IK MM.

Kepada awak media, mantan Kapolres Pelalawan tersebut mengatakan, bahwa dugaan korupsi tersebut Menyangkut masalah laporan fiktif, yaitu berupa Penggelapan Pajak yang diperkirakan bernilai sebesar 3,983 Miliar Rupiah.

Lanjutnya lagi, bahwa dalam waktu dekat Polda Riau melalui Ditreskrimsus akan segera mendalami ujung pangkal kasus tersebut. “Perlu rekan-rekan ketahui, bahwa Kasus ini sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan” tutur Kombes Guntur.

Untuk memperjelas muara kasus ini, Jurnalis Metrorakyat.com langsung bergegas menuju Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Karena tidak berada ditempat, akhirnya Informasi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau diperoleh dari rekan-rekan awak media lainnya.

Adapun hasil pernyataan dari Kombes Pol Gidion Arif Setyawan S.IK SH M.Hum selaku Direktur adalah, yakni terkait dengan keberadaan para tersangka yang sudah diamankan.

Ketiga tersangka tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, salah satunya merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas tersebut.

Kombes Gidion menuturkan, bahwa pihaknya telah menetapkan ke-3 (tiga) tersangka dan saat ini sudah ditahan. Inisialnya IS, selaku Kepala UPT Terminal Barang Dumai, HB yang merupakan Bendahara pada tahun 2015-2016 serta inisial HH Bendahara pada saat ini,” ungkap mantan Kapolres Dairi dan Banyumas tersebut.

Kombes Gidion juga menjelaskan, bahwa apabila dugaan korupsi tersebut telah sesuai dengan Laporan Polisi pada nomor 552, tanggal 24 Oktober 2016 lalu, maka itu artinya dalam hal ini Penanganan kasus tersebut masuk dalam kategori lamban. “Syukurlah, berkat kerja keras para tim, akhirnya kasus ini selesai juga” ujarnya.

Mantan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut juga mengatakan, terkait dengan modus operandi yang telah dilakukan oleh para tersangka, yaitu dengan inisial IS yang berperan sebagai Ketua, guna meminjam uang kas yang masuk menuju kantong Bendahara secara terus-menerus tanpa mengembalikannya.

“Uang yang masuk ke Bendahara tersebut sama sekali tidak pernah disetor, melainkan hanya sekedar dipinjam secara terus menerus oleh Kepala UPT selama jangka waktu satu tahun,” jelas Kombes Gidion.

Dengan demikian atas ulah dan perbuatan tersebut, ketiga tersangka yang telah diamankan itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Pada akhirnya, Jurnalis Metrorakyat.com memperoleh pengembangan atas kasus tersebut melalui Sugeng Riyanta SH., MH, selaku Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Riau.

“Iya, benar sekali. Mulai hari ini, Senin, (13/03/2018), kami telah menjalankan kegiatan tahap ke-II, atas 3 tersangka yang bermasalah dengan kasus Korupsi di Dinas Perhubungan Kota Dumai, setelah sebelumnya juga telah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau,” tutup Sugeng yang baru-baru ini telah keluar surat mutasinya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (MR/Yunus)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.