Di Sumut Ternyata Masih Ada Pembuatan KTP Dan KK Yang Pakai Biaya?

Di Sumut Ternyata Masih Ada Pembuatan KTP Dan KK Yang Pakai Biaya?
Bagikan

METRORAKYAT.COM | DELI SERDANG – Di Sumatera Utara masih ada ditemukan tempat pembuatan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dikenakan biaya atau tarif tertentu.

Sesuai laporan dari seorang warga (S) yang berada di jalan Pasar I (Satu) Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, ada oknum perangkat atau petugas Desa (A) yang secara terang-terangan menentukan tarif untuk Pengambilan kartu Kependudukan, Selasa (13/3/18).

Bukan itu saja, S juga menjelaskan bahwa selain untuk urusan KTP yang dipungut biaya juga untuk urusan pembuatan KK, warga juga di kenakan tarif lebih dari pengurusan pembuatan KTP.

“Alasannya juga karena kantornya jauh di daerah Lubuk Pakam,” ucap S.

Sementara warga tersebut mengetahui jika pemerintah telah mengumumkan ke setiap instansi pemerintahan bahwa pengurusan KTP dan KK tidak ada dikenakan biaya alias gratis. Warga cukup melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi data pembuatan.

Kepada awak media, warga tersebut mengaku pembuatan e-KTP sebelumnya telah diminta biaya sekitar Rp.100 ribuan tanpa kwitansi. Dan baru-baru ini juga dimintai biaya untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nilai rupiah yang sama, namun setelah pembuatan kartu identitanya selesai.

“Sebelumnya saya buat e-KTP juga bayar. Tapi lupa tahun berapa?. Tapi baru-baru ini ada juga ditanya berapa biaya untuk pengurusan KTP ke orang yang kerja di kantor desa itu, dan dibilangnya ke seorang keluarga saya, kalau KTPnya selesai kemungkinan dikenakan biaya Rp.100. Gitu katanya..! kalau saya sih tidak masalah. Tapi bagaimana dengan warga yang benar-benar tidak mampu?. Ini kita heran juga apa Kepala Desanya tidak tahu, atau memang sudah mengetahui tapi diam saja?” tanya warga berinisial S itu terheran-heran.

Akibat biaya yang dikenakan oleh oknum pegawai kantor di jalan Tambak Rejo tersebut yang seakan di legalkan oleh Kepala Desa, membuat warga yang hendak mengurus KK dan KTP mengeluhkan biaya yang di bebani kepada warga Tambak Rejo tersebut.

Selain KTP dan KK, Pembuatan Akte Kelahiran Juga Diduga Dikenakan Biaya Yang Tidak Murah (Mahal)

Mengenai hal tersebut, S juga menerangkan kepada awak media bahwa akte kelahiran juga dikenakan tarif-tarif tertentu.

“Akta kelahiran pun juga ada tarif-tarif nya. Saya tidak tahu kenapa ada tarifnya begitu?,” ucapnya masih terheran-heran.

Kemudian, saat di hubungi melalui telpon selulernya, Kepala Desa Tambak Rejo yang sudah bertugas dua periode, Edi Purwanto kepada wartawan menjelaskan, bahwa tidak ada biaya apapun untuk pengurusan pembutaan KTP elektronik dan Kartu Keluarga alias gratis.

“Kalau boleh tahu, siapa itu bang pegawai saya yang meminta uang kepada warga yang hendak mengurus KK dan KTP elektronik? biar saya tahu,” tanya Kepala Desa.

Edi menambahkan, bahwa setiap pembuatan KTP elektronik baru dan KK, warga tidak ada dipungut biaya. Kepala Desa yang baru terpilih untuk kedua kalinya ini mengakui bahwa ada juga warga yang memberikan uang untuk pengurusan KTP elektronik dan KK, namun sifatnya minta tolong saja.

“Itupun kita tidak meminta, ya namanya dikasih warga, sekedar untuk uang bensin,” terangnya. (MR/303)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.