Polsek Metro Penjaringan Tangkap Seorang Pria Gelapkan 5 Mobil Majikan, Modus Pura-Pura Jadi Sopir Pribadi

Polsek Metro Penjaringan Tangkap Seorang Pria Gelapkan 5 Mobil Majikan, Modus Pura-Pura Jadi Sopir Pribadi
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  JAKARTA  – Anggota reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap pria berinisial MR asal Ngawi, Jawa Timur. Karena telah melakukan penggelapan kendaraan roda empat milik majikannya.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar membenarkan dengan adanya penggelapan mobil yang dilakukan oleh MR. Di mana modus pelaku ini dengan berpura-pura menjadi sopir pribadi.

“Jadi, pelaku ini mempunyai modus berpura-pura menjadi sopir pribadi, untuk memperdayai korbannya,” ujar AKBP Rachmat kepada wartawan di Mapolsek Penjaringan, Kamis (15/2/2018).

AKBP Rachmat menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan salah satu korban, bernama Julia Tjang. Di mana pelaku telah membawa kabur mobil CRV bernopol AA 7528 FB milik anaknya korban.

“Setelah adanya laporan dari korban itu, kita langsung menangkap pelaku,” tutur AKBP Rachmat. Pelaku, akan dikenakan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara,” tutur AKBP Rachmat.

AKBP Rachmat menambahkan, mobil hasil penggelapan pelaku, akan dikembalikan kepada pemilik. Untuk itu, AKBP Rachmat menghimbau bagi warga yang kehilangan mobil untuk datang ke Mapolsek, dengan membawa sejumlah surat kendaraan lengkap.

“Setelah data kendaraan sesuai maka akan kita kembalikan. Gratis tanpa dipungut biaya,” tutup AKBP Rachmat.

Berikut lima kendaraan lainnya hasil penggelapan tersangka MR :

1. Toyota Inova warna abu metalik bernopol R 9287 EE.

2. Toyota Inova warna putih Bernopol T 1179 AD

3. Avanza warna silver bernopol B 1792 PRW

4. Toyota Rush warna putih bernopol AA 9249 BK

5. Toyota Etios bernopol AD 9426 CC. (red/mr).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.