Pelayanan RSUD Gunungsitoli Penuhi Persyaratan, Pemko Diminta Dukung

METRORAKYAT.COM | GUNUNGSITOLI – Belakangan isu tentang legalitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli milik Pemerintah Kabupaten Nias yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli diduga tidak memiliki IPAL, AMDAL, Incenerator, IMB dan Izin lainnya, kini telah menjadi perbincangan warga net.
Menurut pengakuan pihak RSUD Gunungsitoli beberapa izin dimaksud sudah diajukan permohonan kepada Pemko Gunungsitoli, namun hingga kini belum dikeluarkan dengan alasan yang tak jelas.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan dan Teknologi Kedokteran RSUD Gunungsitoli, Yafeti K. Jaya Mendrofa, SE saat dijumpai wartawan Kamis, (15/2/18).
Yafeti menjelaskan, bahwa RSUD Gunungsitoli dari awal telah berupaya untuk taat aturan dengan melengkapi seluruh perizinan terkait operasional Rumah Sakit maupun IMB pada pembangunan gedung baru RSUD Gunungsitoli, namun hingga kini Izin Lingkungan atas dokumen AMDAL untuk memperoleh IMB belum dikeluarkan Pemko.
“Kita sudah memiliki Izin Lingkungan untuk Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang diterbitkan oleh Walikota Gunungsitoli dan Rekomendasi Komisi Penilai AMDAL Provinsi Sumut. Sementara untuk Dokumen AMDAL Pengembangan RSUD Gunungsitoli sudah keluar pada tangal 19 Desember 2017 kemarin. Saat ini kita sedang menunggu penerbitan Izin Lingkungan atas dokumen AMDAL oleh Bapak Walikota Gunungsitoli sebagai salah satu syarat untuk mengurus IMB,” bilangnya.
Dibeberkannya, dengan adanya DELH RSUD Gunungsitoli, Walikota Gunungsitoli telah menerbitkan izin lingkungan pada tangal 31 Oktober 2017 lalu, namun pihaknya baru menerima pada tangal 15 Januari 2018 kemarin.
Menurut Yafeti RSUD Gunungsitoli selama ini sudah memiliki IPAL sebagaimana salah satu persyaratan mutlak RS dalam mengelola limbah cair, sebelum dialirkan ke drainase.
“Kalau untuk izin IPAL, kita sudah mengajukan ke Dinas LH Kota Gunungsitoli dan telah disurvei untuk mengetahui kelayakan IPAL RSUD Gunungsitoli. Memang saat ini kita belum memiliki Incinerator, namun untuk pengelolaan Limbah B3, kita sudah memiliki TPS Limbah B3, izinnya juga sudah kita ajukan ke Dinas LH Kota Gunungsitoli dan telah disurvei pada tanggal 7 Februari 2018 bersamaan dengan pengecekan keberadaan IPAL,”ungkap Yafety.
Selama ini RSUD Gunungsitoli dalam mengelola Limbah B3 dengan menyimpan di TPS Limbah B3 sebelum di serahkan ke Transporter (pengangkut limbah berizin) untuk dimusnahkan oleh Pengumpul/pemanfaat/pemusnah Limbah B3. Dia juga mengaku pihaknya siap membeberkan bukti-bukti jika RSUD Gunungsitoli telah bekerjasama dengan Transporter selama ini.
Menurut Yafeti, pembangunan gedung RSUD Gunungsitoli sama sekali tidak bertentangan pada Perda Kota Gunungsitoli Nomor 7 tentang bangunan gedung yang sudah di buat oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli. “Sebab jauh sebelum Perda tersebut diterbitkan pembangunan gedung RSUD Gunungsitoli sudah kian berjalan, manakah mungkin Perda tersebut serta merta berlaku surut,”kata Yafeti heran.
Untuk diketahui RSUD Gunungsitoli milik Pemerintah Kabupaten Nias ini, beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan regional di Kepulauan Nias, sehingga pasien rumah sakit membludak dan kekurangan ruang rawat inap. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kabupaten Nias telah memulai membangun penambahan gedung baru.
Pembangunan RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias ini, direncanakan siap pada tahun 2019 mendatang.
“Nantinya Rumah Sakit Gunungsitoli akan memiliki ruang perawatan sebanyak 204 tempat tidur, ruang perawatan ICU 26 tempat tidur, kamar operasi 6 ruangan, ruang perawatan hemodialisis 21 tempat tidur/mesin, akan tersedia ruangan perawatan NICU/PICU/ICCU dan juga tersedia 17 ruang poliklinik spesialis/sub spesialis serta fasilitas perpakiran yang mampu menampung 80 unit kendaraan roda 4,”pungkasnya.(MR1/d1-red)