Komisi C DPRD Kota Medan Minta Dirut PD Pasar Fasilitasi Pedagang

Komisi C DPRD Kota Medan Minta Dirut PD Pasar Fasilitasi Pedagang
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dengan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Medan berlangsung alot dan beberapa anggota Komisi C, mempertanyakan keberadaan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM). Pasalnya, banyak laporan yang diterima oleh salah satu anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asli Rambe,(Bayek) yang mengatakan kios untuk berjualan telah habis. Sementara ketika pedagang menyodorkan sejumlah uang, lapak kios yang diminta sudah tersedia. Hal ini terungkap dari politisi Partai Golkar, yang juga anggota DPRD Kota Medan dari Dapil-V tersebut, Senin, (5/2/18) diruang rapat Komisi C.

Rapat antara PD Pasar dan Komisi C tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS, Wakil Ketua, Anton Panggabean, Sekretaris, Boido HK Panjaitan, Zulkifli Lubis, Asmui Lubis, Hendrik Halomoan Sitompul, Kuat Surbakti, Dame Duma Hutagalung, Mulia Asli Rambe.

Mulia Asli Rambe (Bayek) menjelaskan, laporan warga kepadanya, bahwa ada pedagang yang telah memiliki kartu kuning(tanda kepemilikan kios-red), namun tidak mendapat kios/lapak berjualan di pasar marelan tersebut.

“ Kita herankan, kenapa pedagang yang terdaftar dan yang seharusnya mendapat hak untuk berjualan tidak mendapatkan lapak jualan, sementara namanya sudah terdaftar. Saat dipertanyakan kepada pengurus pedagang yakni P3TM, mengatakan lapak kios sudah habis. Ini ada apa,” terang Bayek.

Untuk itu lanjut Bayek, agar komisi C akan memanggil para pedagang, Pengurus P3TM dan Dirut PD Pasar untuk mendengarkan langung penjelasan dari masing-masing pihak.

Hendra DS pada kesempatan tersebut menekankan agar Pasar Marelan dapat segera dialihkan ke PD Pasar Kota Medan, karena selama ini diketahui Pasar Marelan masih milik pemerintah kota Medan dan masih belum dijadikan asset terpisah.

“ Kita akan segera membahas masalah pasar Marelan dengan dewan Pembina pasar, dan pihak terkait lainnya agar Pasar Marelan dapat segera dibuat menjadi asset terpisah dan diserahkan penuh ke pada PD Pasar Medan,” ujar Politisi dari partai Hanura tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Medan, Rusdy Sinuraya menjelaskan bahwa pengelolaan Pasar Marelan sudah sepenuhnya dialihkan ke pada PD Pasar meskipun belum sepenuhnya diberikan kepada PD Pasar.

Rusdi menerangkan, saat itu dirinya diperintahkan oleh Walikota Medan untuk mengelola Pasar Marelan, namun saat dicek kelapangan langsung, ternyata kios masih kosong, dan saat itu, ada persatuan pedagang yang bernama P3TM menawarkan diri untuk membantu pihak PD Pasar mengumpulkan para pedagang yang telah terdaftar agar disepakati untuk membangun sendiri lapak jualan.

“ Kita saat itu mendengar, bahwa para pedagang sepakat untuk membangun sendiri lapak jualan di Pasar Marelan, dan hal itu ditawarkan oleh organisasi pedagang yang telah terlebih dahulu terbentuk yang bernama Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM), namun muncul permasalahan adanya pedagang yang tidak mendapatkan kios, maka itu akan kami evaluasi kembali,” katanya.

Akhirnya Ketua Komisi C bersama anggota Komisi C DPRD Kota Medan, dan PD Pasar sepakat untuk menunda terlebih dahulu RDP tersebut dan akan melanjutkannya kembali besok,(Selasa,6 Januari 2018) untuk mendengarkan langsung keluhan dan kendala yang tengah terjadi di Pasar Marelan.(MR10/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.